PERISTIWA

48.147 Warga Trenggalek Berstatus Kawin Belum Tercatat,​ Disdukcapil Dorong Proses Isbat Nikah

×

48.147 Warga Trenggalek Berstatus Kawin Belum Tercatat,​ Disdukcapil Dorong Proses Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.
Inti Berita:
• Data Disdukcapil Trenggalek Semester I 2026 mencatat sebanyak 48.147 jiwa dari total 413.472 warga berstatus kawin belum memiliki dokumen perkawinan resmi (nikah siri).
​• Guna memberikan kepastian hukum, Disdukcapil menerjunkan petugas secara langsung (jemput bola) ke desa-desa untuk memvalidasi data warga sebagai bahan pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama.
​• Selain nikah siri, kendala dokumen dipicu faktor lansia yang kehilangan buku nikah serta warga yang menikah di luar Pulau Jawa sehingga enggan mengurus duplikat ke KUA asal karena jarak dan biaya.

​SUARA TRENGGALEK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek menghadapi pekerjaan rumah besar terkait administrasi kependudukan (adminduk) pada Semester I 2026.

​Sistem mencatat sebanyak 48.147 penduduk Trenggalek berstatus kawin, tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara resmi kepada negara alias menikah siri.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 413.472 warga Trenggalek yang berstatus kawin, di mana 365.325 jiwa di antaranya sudah memegang dokumen perkawinan resmi.

​Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, membenarkan temuan data kependudukan tersebut.

​“Sistem kami mencatat masih ada 48.147 jiwa yang statusnya kawin, namun belum mencatatkan status perkawinannya ke lembaga resmi,” ungkap Ririn.

​Petugas Jemput Bola ke Desa

​Guna menyelesaikan persoalan ini, Disdukcapil Trenggalek tidak sekadar menunggu warga melapor di kantor.

Petugas diterjunkan langsung ke lapangan untuk menyisir desa-desa guna menggali kendala warga yang belum memiliki buku nikah.

​Dari hasil penelusuran, banyak warga yang sebetulnya sudah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum mengantongi dokumen hukum.

Untuk memberi kepastian hukum, Disdukcapil mengumpulkan dan memvalidasi data warga guna didorong mengikuti isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

​“Melalui penelusuran langsung di lapangan, kami menemukan riwayat warga yang sejatinya sudah pernah melangsungkan pernikahan. Data warga yang belum terdaftar dan belum memegang buku nikah ini kami himpun sebagai bahan utama proses isbat nikah,” jelas Ririn.

​Terkendala Lokasi KUA Asal

​Selain nikah siri, petugas menghadapi kendala saat menelusuri lansia yang pernah menikah resmi namun kehilangan dokumen fisiknya, atau melangsungkan akad nikah di luar Pulau Jawa.

​Sesuai regulasi, kewenangan penerbitan duplikat buku nikah berada pada KUA yang menerbitkan dokumen awal.

Hal ini membuat sebagian warga enggan mengurus akibat terkendala jarak antarprovinsi dan keterbatasan biaya.

​“Banyak warga memilih enggan mengurus karena harus mendatangi langsung KUA penerbit awal yang lokasinya sangat jauh,” kata Ririn.

​Ribuan Warga Cerai Hidup Belum Berakta

Data Semester I 2026 menunjukkan dari 21.734 penduduk berstatus cerai hidup, baru 17.938 orang yang memegang akta cerai resmi. Artinya, terdapat 3.796 jiwa yang status cerainya belum tercatat secara hukum kependudukan.

​Mengatasi hal itu, Disdukcapil menggandeng Pengadilan Agama Trenggalek untuk mempercepat integrasi data melalui aplikasi Simen Sopal.

Begitu majelis hakim memutuskan perceraian yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), data langsung diinput operator Pengadilan Agama untuk diverifikasi Disdukcapil secara daring.

​Capaian Penertiban Adminduk Tembus 80 Persen

​Di tengah penanganan data perkawinan dan perceraian lama tersebut, Disdukcapil Trenggalek mencatatkan progres positif dalam capaian penertiban adminduk secara umum.

​Ririn menegaskan bahwa capaian daerah saat ini telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

​“Pemerintah pusat sebenarnya mematok target 60 persen tahun ini. Namun alhamdulillah, capaian penertiban kita saat ini sudah menembus angka 80 persen,” tegas Ririn.