PERISTIWA

Berpedoman PP 16, Panitia Pilkades 128 Desa di Trenggalek Rampung Dibentuk

×

Berpedoman PP 16, Panitia Pilkades 128 Desa di Trenggalek Rampung Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Dinas PMD Trenggalek, Suhartoko saat menyampaikan perkembangan tahapan Pilkades.
Inti Berita:
• Pembentukan panitia Pilkades Serentak 2027 di 128 desa se-Kabupaten Trenggalek diklaim resmi rampung oleh BPD setempat sesuai tenggat waktu pada Senin (2/11/2026).
​• Tahapan ini masih berpedoman pada aturan lama dan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.10.2/1473/406.018/2026, sebab draf Perbup teknis baru masih tertahan antrean proses fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

SUARA TRENGGALEK – Pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di 128 desa di Kabupaten Trenggalek diklaim telah rampung.

Namun, tahapan tersebut masih berjalan dengan berpedoman pada aturan lama, karena Peraturan Bupati (Perbup) baru yang akan mengatur teknis pelaksanaan Pilkades belum disahkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, menyatakan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa penyelenggara telah menyelesaikan pembentukan struktur kepanitiaan.

Kepastian tersebut disampaikan bertepatan dengan batas akhir pembentukan panitia yang ditetapkan pemerintah kabupaten pada Senin (2/11/2026).

“Insya Allah, semua sudah kerja,” ujar Suhartoko saat dikonfirmasi mengenai pembentukan panitia di seluruh desa, Senin (2/11/2026).

Terkait dasar hukum pembentukan panitia di tengah belum disahkannya Perbup baru, Suhartoko menjelaskan bahwa pemerintah desa masih berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Trenggalek dan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Itu ya dari PP apa, di Perda kita. Dasarnya Perda kita sama di PP 16 itu kan sudah-sudah terbit,” tuturnya.

Sementara itu, penggunaan aturan lama sebagai pedoman sementara diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 400.10.2/1473/406.018/2026 tertanggal 28 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut mengaktifkan ketentuan peralihan Pasal 170 Perda Nomor 8 Tahun 2026.

Melalui ketentuan itu, Perbup Nomor 53 Tahun 2016 tetap dapat digunakan sepanjang materinya tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru.

Penggunaan aturan transisi ini dilakukan karena proses fasilitasi draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum rampung.

Proses tersebut terkendala antrean ribuan produk hukum dari 38 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Pemkab Trenggalek bersama Komisi I DPRD Trenggalek dan dinas teknis telah menyepakati penggunaan aturan peralihan agar tahapan Pilkades tidak terganggu.

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 sendiri mencakup 128 desa dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar.

Meski pembentukan panitia diklaim telah selesai, kepastian waktu pengesahan Perbup baru masih belum diperoleh.

Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai pedoman teknis untuk tahapan berikutnya, mulai dari verifikasi berkas hingga pemungutan suara.

Saat dimintai keterangan mengenai perkembangan dan target penyelesaian Perbup tersebut, Suhartoko mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

“Anu aja, ke Bagian Hukum. Ya, heeh. Karena di Bagian Hukum nggih,” katanya.

Dengan demikian, meski pembentukan kepanitiaan di 128 desa diklaim telah tuntas, kepastian regulasi teknis untuk tahapan Pilkades selanjutnya masih menjadi pekerjaan pemerintah daerah.

Kejelasan aturan diperlukan agar proses pencalonan hingga pemungutan suara memiliki landasan hukum yang memadai dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.