PERISTIWA

Syarat Ketat Dispensasi Nikah di Trenggalek, Jika Perempuan Hamil Calon Suami Harus Ayah Biologis

×

Syarat Ketat Dispensasi Nikah di Trenggalek, Jika Perempuan Hamil Calon Suami Harus Ayah Biologis

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi
Inti Berita:
• Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menegaskan bahwa syarat pemberian dispensasi kawin bagi pemohon yang hamil adalah calon suami wajib merupakan ayah biologis dari janin yang dikandung.
​• Humas PA Trenggalek, H. Toif, menyatakan tidak ada ruang kompromi untuk pria lain yang ingin menikahi pemohon hamil hanya demi formalitas atau menutupi masalah.
​• Sepanjang Semester I 2026, PA Trenggalek mencatat 20 perkara dispensasi kawin dengan usia kandungan pemohon bervariasi mulai 3 hingga 9 bulan.

SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menegaskan perempuan yang telanjur hamil dan mengajukan dispensasi kawin tidak dapat menikah dengan sembarang pria.

Calon suami harus merupakan ayah biologis dari janin yang dikandung. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim saat memeriksa perkara dispensasi kawin.

PA Trenggalek mencatat 20 perkara dispensasi kawin sepanjang Semester I 2026. Sejumlah perkara di antaranya melibatkan calon pengantin perempuan yang telah mengandung.

Humas PA Trenggalek, H. Toif, mengatakan kondisi kehamilan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pemeriksaan perkara.

Usia kandungan pemohon juga beragam, mulai tiga bulan hingga mendekati hari perkiraan lahir.

“Ada pemohon yang sudah hamil tiga bulan, tujuh bulan, hingga sembilan bulan,” ujar Toif.

Namun, kehamilan tidak otomatis membuat hakim membenarkan perkawinan anak. Majelis hakim tetap memeriksa setiap perkara berdasarkan aturan hukum dan kondisi calon pengantin.

Dalam perkara ketika calon pengantin perempuan telah mengandung, hakim juga mempertimbangkan keselamatan dan kepastian status anak yang berada dalam kandungan.

“Janin yang berada dalam kandungan sangat membutuhkan perlindungan hukum,” terangnya.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kepastian pihak yang akan bertanggung jawab terhadap bayi setelah lahir.

Hakim juga menguji kesiapan calon suami, termasuk kemampuannya bekerja, memimpin keluarga, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

PA Trenggalek memberikan batasan dalam perkara dispensasi kawin yang melibatkan perempuan hamil. Pria yang menikahi pemohon harus merupakan orang yang menyebabkan kehamilan tersebut.

Toif menegaskan hakim tidak akan membenarkan pria lain menikahi pemohon hanya untuk menutupi atau menyelesaikan persoalan kehamilan.

“Pria yang akan menikahi pemohon haruslah sosok yang memang menghamilinya, bukan orang lain,” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam persoalan tersebut.

“Kalau orang lain jelas tidak boleh. Secara hukum sama sekali tidak diperkenankan,” imbuh Toif.

Dengan demikian, perkara dispensasi kawin dalam kondisi kehamilan tidak hanya menyangkut hubungan dua calon pasangan.

Hakim juga mempertimbangkan hak anak yang akan lahir serta tanggung jawab hukum ayah biologisnya.

Soroti Pengaruh Pergaulan di Era Digital

PA Trenggalek juga melihat fenomena dispensasi kawin berkaitan dengan dinamika pergaulan remaja di era digital.

Toif menyoroti penggunaan telepon seluler (smartphone) dan akses informasi digital yang tidak selalu mendapat pengawasan orang tua.

Menurutnya, paparan media sosial dan konten digital dapat memengaruhi kedewasaan anak jika tidak diimbangi pendampingan yang memadai.

“Dampak penggunaan HP saat ini sangat luar biasa dalam memengaruhi tingkat kedewasaan anak,” ungkapnya.

Kehamilan yang muncul dari pergaulan remaja kemudian membawa anak pada persoalan yang lebih berat. Mereka harus menghadapi proses hukum dan tuntutan tanggung jawab sebelum memiliki kesiapan yang cukup.

“Anak-anak yang mengajukan dispensasi ini seolah dipaksa dewasa sebelum waktunya,” kata Toif.

PA Trenggalek menilai pengawasan setelah masalah muncul tidak cukup. Keluarga dan lembaga pendidikan perlu memperkuat edukasi moral dan hukum sejak anak memasuki usia remaja.

Edukasi tersebut perlu mencakup batas pergaulan, etika digital, konsekuensi hukum, serta tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.

Toif mengatakan upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Sekolah, Kementerian Agama, penyuluh, tokoh masyarakat, hingga lingkungan pondok pesantren dapat mengambil peran dalam memberikan pendampingan kepada remaja.

“Kami mendorong keterlibatan aktif dari penyuluh, pihak sekolah, Kemenag, tokoh masyarakat, hingga lingkungan pondok pesantren,” pungkasnya.