Inti Berita:
• RSUD dr. Soedomo Trenggalek mengklarifikasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan almarhum suami Rusmini telah diketahui nonaktif sejak awal masuk ICU pada 14 Agustus 2026.
• Tagihan mencapai Rp15 juta muncul dari perawatan intensif tiga hari menggunakan obat dan alat medis khusus (ventilator) saat pasien berstatus pasien umum.
• Pihak rumah sakit menegaskan telah mengedukasi keluarga mengenai opsi pengaktifan BPJS, umum maupun pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui Dinas Sosial (GERTAK).
SUARA TRENGGALEK – RSUD dr. Soedomo Trenggalek angkat bicara terkait munculnya tagihan perawatan ICU sebesar Rp 15 juta yang dikeluhkan Rusmini, warga Desa Sumberdadi, usai suaminya meninggal dunia dalam status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif.
Pihak RSUD dr Soedomo juga menegaskan bahwa prosedur medis mendesak tetap diprioritaskan saat pasien masuk pada Jumat (14/8/2026).
Sementara keluarga juga sudah diedukasi sejak awal mengenai opsi pengaktifan BPJS, perawatan pasien umum maupun pengurusan keringanan biaya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hal itu disampaikan Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Sujiono saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2026).
Kondisi Kesadaran Pasien Menurun
Ia juga mengatakan awal kronologi pasien tersebut datang pada Jumat pagi dalam kondisi kesadaran menurun. Karena membutuhkan penanganan intensif, pasien langsung dirawat di ruang ICU.
“Pasien atas nama Tuan S ini datang ke RSUD Dokter Soedomo Trenggalek pada hari Jumat pagi, tanggal 14 Agustus 2026 dengan kesadaran menurun. Karena kondisinya, langsung dimasukkan ke ICU,” kata Sujiono.
Pasien mendapat penanganan dari sejumlah dokter, yakni dokter penyakit dalam, dokter saraf dan dokter anestesi. Kondisinya berkaitan dengan persoalan jantung serta sistem saraf dan membutuhkan perawatan intensif.
Namun, setelah menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek selama tiga hari, pasien meninggal dunia di ruang ICU pada 16 Agustus 2026.
Keluarga Menyetujui Jadi Peserta Pasien Umum
Menurut Sujiono, persoalan pembiayaan sudah diketahui sejak awal pasien masuk. Setelah proses pemeriksaan dan administrasi, sistem menunjukkan kepesertaan BPJS pasien dalam kondisi tidak aktif.
“Pasien ini setelah dicek ternyata pasien ini dengan BPJS nonaktif. Nah, pasien dengan BPJS nonaktif itu kami sampaikan kepada keluarga tentunya,” ujarnya.
Rumah sakit kemudian memberikan edukasi kepada keluarga mengenai kondisi kepesertaan tersebut.
Salah satu pilihan yang diberikan adalah melakukan koordinasi dengan BPJS untuk mengupayakan pengaktifan kembali kepesertaan.
Jika kepesertaan belum dapat digunakan, keluarga dapat memilih pembiayaan umum.
Dalam kasus ini, keluarga kemudian menandatangani pernyataan untuk mendapatkan pelayanan sebagai pasien umum.
“Setelah itu kan pasien dilakukan edukasi, penyampaian informasi bahwa pasien ini dengan BPJS nonaktif. Sehingga pilihannya ini kan ada dua alternatif. Ini pasien diaktifkan kembali BPJS-nya, dengan tetap koordinasi BPJS. Masalah aktif dan tidaknya mengaktifkan kembali kan di ranahnya BPJS,” jelasnya.
“Kalau memang tidak aktif, pasien ini sebagai peserta pembiayaan umum,” lanjut Sujiono.
Setelah pasien masuk ICU, keluarga kembali diberikan penjelasan mengenai konsekuensi biaya karena perawatan intensif membutuhkan obat dan alat kedokteran tertentu.
RSUD Edukasi Keringanan Biaya
Pihak rumah sakit, menurut Sujiono juga melibatkan Manager Pelayanan Pasien (MPP) untuk memberikan edukasi mengenai alternatif pembiayaan bagi keluarga yang tidak mampu, salah satunya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Di MPP ini diedukasi ulang. Kalau memang dari umum tidak mampu, masih ada kesempatan untuk pembiayaan melalui SKTM,” kata Sujiono.
Namun, pengajuan SKTM membutuhkan dokumen yang harus diproses dari desa dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Hingga saat pasien meninggal dunia, belum ada keputusan perubahan skema pembiayaan tersebut.
“Pada saat pasien ini meninggal, itu belum ada keputusan dari pihak keluarga apakah dengan pembiayaan masih dengan pembiayaan umum atau dengan SKTM,” ujarnya.
Karena status pasien masih tercatat sebagai pasien umum ketika meninggal, terhitung biaya perawatan selama tiga hari mencapai sekitar Rp 15 juta.
Sujiono menyebut komponen biaya terbesar berasal dari obat-obatan dan alat kedokteran.
Pasien tersebut tidak menjalani operasi, tetapi mendapatkan tindakan invasif berupa pemasangan ventilator karena kondisinya membutuhkan perawatan intensif.
“Tidak ada. Dicek tidak ada tindakan operasi. Tindakan invasifnya namanya pemasangan ventilator. Butuh, karena kondisi penyakitnya, butuh obat dan alat kedokteran yang memang mahal,” jelasnya.
Surat SKTM dari Desa Belum Masuk
Di tengah tagihan tersebut, RSUD dr. Soedomo menyatakan masih membuka kemungkinan adanya keringanan biaya. Namun, keluarga perlu melengkapi persyaratan yang diperlukan, termasuk SKTM dari desa yang mendapat rekomendasi Dinas Sosial.
“Pasti ada. Tapi kan untuk syarat melakukan keringanan biaya, kami butuh Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa yang telah direkomendasi oleh Dinsos,” kata Sujiono.
Pihak rumah sakit juga telah menghubungi keluarga setelah pasien meninggal untuk menanyakan perkembangan pengurusan dokumen. Keluarga disebut menyampaikan bahwa proses surat dari desa masih berjalan.
Namun, ketika RSUD melakukan pengecekan ke Dinas Sosial melalui GERTAK, belum ditemukan surat yang masuk atas nama pasien tersebut.
“Saat kami tanya, ‘Mas, suratnya dari desa bagaimana?’ ‘Masih proses,’ gitu. Itu informasi dari pihak keluarga pasien. Ya kami dari pihak rumah sakit kan ya mesti cek ke GERTAK atau Dinsos. Ternyata di Dinsos GERTAK itu belum ada surat yang masuk atas nama pasien tersebut,” ujarnya.
RSUD dr. Soedomo berencana menggelar rapat lanjutan untuk membahas penyelesaian pembiayaan pasien tersebut.
Sujiono menegaskan, pelayanan medis tetap menjadi prioritas ketika pasien datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan.
“Yang prioritas utama kan kami bagaimana bisa menyelamatkan pasien ini dalam upaya pengobatan,” tegasnya.
Ia mengatakan rumah sakit juga berupaya mencari titik temu antara ketentuan pembiayaan yang berlaku dengan kondisi keluarga pasien.
“Pokoknya ini yang penting sama-sama memahami, kita satu sisi menjalankan aturan, sisi lainnya menghormati keluarga,” pungkasnya.











