KESEHATAN

Masa Aktif SLHS 3 Tahun, SPPG di Trenggalek Langgar SOP Program MBG Bisa Dicabut

×

Masa Aktif SLHS 3 Tahun, SPPG di Trenggalek Langgar SOP Program MBG Bisa Dicabut

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.
Inti Berita:
• Dinkes PPKB Trenggalek menegaskan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan jaminan mutlak makanan dapur MBG selalu aman, sehingga pengawasan tetap dilakukan secara berkala.
​• Evaluasi tingkat kepatuhan pengelola SPPG dilaksanakan setiap enam bulan sekali, di samping masa berlaku SLHS yang berdurasi tiga tahun.
​• Pengawasan menerapkan pola ganda, yakni pemeriksaan lapangan secara langsung dan pemantauan digital melalui pengisian formulir laporan operasional berkala.

SUARA TRENGGALEK – Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak membuat pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek lepas dari pengawasan.

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Trenggalek tetap melakukan pemantauan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara berkala.

Bahkan, Dinkes PPKB Trenggalek siap mencabut SLHS apabila pengelola terbukti berulang kali mengabaikan standar kesehatan dan keamanan pangan.

Plt Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, Andiek Muarifin, menegaskan pengawasan tetap dilakukan meski dapur telah mengantongi SLHS.

“Kami terus mengintensifkan pengawasan dan pemantauan. Petugas terjun langsung memantau kondisi di setiap SPPG,” tegas Andiek.

Menurutnya, petugas memeriksa konsistensi pengelola dalam menerapkan standar pengolahan makanan yang higienis dan laik sehat.

Andiek menegaskan, kepemilikan SLHS bukan jaminan mutlak seluruh makanan yang diproduksi dapur MBG selalu aman dan higienis.

“SLHS itu sebenarnya bukan jaminan mutlak bahwa seluruh produksi makanan di dapur tersebut bakal selalu sehat setiap harinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, SLHS untuk dapur MBG berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlaku berakhir, Dinkes akan kembali melakukan pengujian kelayakan dapur sebelum menentukan perpanjangan atau penerbitan sertifikat baru.

Namun, evaluasi tidak hanya dilakukan ketika masa berlaku sertifikat berakhir. Dinkes mengevaluasi tingkat kepatuhan pengelola terhadap standar SLHS setiap enam bulan.

“Setiap enam bulan sekali, tim kami pasti mengevaluasi tingkat kepatuhan pengelola terhadap standar SLHS,” ungkap Andiek.

Evaluasi berkala tersebut dilakukan untuk mengukur konsistensi SPPG dalam menjaga standar higiene dan sanitasi selama operasional.

Pengawasan juga dilakukan melalui dua jalur. Selain menerjunkan petugas secara langsung ke dapur, Dinkes memanfaatkan sistem pemantauan digital melalui formulir khusus yang harus diisi pengelola SPPG secara berkala.

Melalui sistem tersebut, pengelola mengunggah data pemenuhan syarat higiene dan laporan operasional dapur MBG.

“Pola pemantauan kami berjalan dua arah. Selain menerjunkan tim ke lapangan, kami memantau kedisiplinan mereka melalui pengisian formulir digital,” jelas Andiek.

Menurut Dinkes, pola pengawasan ganda diperlukan karena dapur MBG memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari.

Inspeksi lapangan yang hanya dilakukan sesekali dinilai belum tentu menggambarkan kondisi operasional dapur secara keseluruhan.

Meski memiliki kewenangan memberikan sanksi, Dinkes tidak langsung mencabut SLHS setiap kali menemukan insiden di lapangan.

Andiek mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan menguji jenis pelanggaran sebelum menentukan tindakan.

“Jika ada kasus di dapur MBG, kami tidak serta-merta langsung mencabut SLHS secara sepihak,” papar Andiek.

Dinkes juga melibatkan instansi lain dalam menangani persoalan di dapur MBG sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, apabila hasil evaluasi membuktikan pengelola berulang kali mengabaikan komitmen higiene sebagai syarat penerbitan SLHS, sanksi tegas dapat diberikan.

“Jika pengelola terbukti berkali-kali melanggar komitmen dasar, tim evaluasi akan mempertimbangkan sanksi berat,” tegas Andiek.

Bagi Dinkes Trenggalek, pengawasan tidak berhenti pada kepemilikan dokumen SLHS.

Pengelola SPPG harus mempertahankan standar kebersihan yang dipenuhi saat proses verifikasi awal dan menerapkannya dalam operasional sehari-hari.

Jika komitmen tersebut tidak dijalankan secara konsisten, pencabutan sertifikat menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan.

“Saat komitmen awal tidak dijalankan secara konsisten, pencabutan SLHS menjadi opsi pertimbangan yang sangat rasional,” pungkas Andiek.