PERISTIWA

Marak Juru Parkir Saat Event Agustus di Trenggalek, Dishub Sebut Bukan Wewenangnya

×

Marak Juru Parkir Saat Event Agustus di Trenggalek, Dishub Sebut Bukan Wewenangnya

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kondisi parkir di depan kantor BRI Cabang Trenggalek saat event malam hari.
Inti Berita:
• DPKPHub Trenggalek menegaskan pengelolaan kendaraan di lokasi event berbeda dengan parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah di tepi jalan.
• Sebagian lokasi event dapat menggunakan aset daerah melalui mekanisme sewa dan menyediakan jasa penitipan kendaraan dengan penanggung jawab tersendiri.

SUARA TRENGGALEK – Maraknya kegiatan di Kabupaten Trenggalek selama Bulan Agustus, mulai karnaval, pasar rakyat hingga berbagai event, turut memunculkan persoalan pengelolaan kendaraan pengunjung.

Sejumlah juru parkir bermunculan di lokasi event, termasuk area yang memanfaatkan bahu jalan maupun badan jalan. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut.

Sebab, tidak semua lokasi yang digunakan untuk menempatkan kendaraan pengunjung merupakan parkir yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPKPHub) Kabupaten Trenggalek.

Kepala Bidang Lalu Lintas DPKPHub Trenggalek, Mahendra, menjelaskan mekanisme pengelolaan kendaraan dalam sebuah event berbeda dengan parkir kendaraan yang dikelola pemerintah daerah di tepi jalan.

Menurutnya, dalam kegiatan seperti event Agustus maupun perayaan tahun baru terdapat pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area.

Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai seluruh penyelenggara yang menggunakan area tersebut.

“Jadi begini, itu bukan ikut di ketentuan di parkir kendaraan, jadi yang ada mekanisme dalam event seperti di bulan Agustus maupun tahun baru ada penanggung jawab, cuman saya ini tidak tahu, karena belum ada update informasi,” kata Mahendra.

Bisa Dikelola EO atau Penyewa Aset

Mahendra mengatakan, pihak yang menjadi penanggung jawab dalam event bisa berasal dari event organizer (EO) maupun pihak pribadi yang mengajukan sewa kekayaan daerah atau aset milik pemerintah daerah.

“Bisa jadi dari event organizer, bisa jadi pribadi yang mengajukan sewa kekayaan daerah atau sewa aset, jalan itu, dan bayar sewa retribusi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan,” jelasnya.

Menurut dia, area yang disewa kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, termasuk menyediakan tempat kendaraan bagi pengunjung.

Ia mencontohkan penggunaan jalan di sekitar alun-alun sebagai lokasi kegiatan UMKM. Area tersebut disewa dari aset pemerintah daerah, kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan tenda dan kegiatan usaha.

“Kalau dalam event, seperti tenda UMKM itu dari EO menyewa jalan dari aset pemda berupa jalan sekitar alun-alun disewa dari EO kemudian mendirikan tenda, dari tenda disewakan ke UMKM, hal yang sama untuk parkir seperti itu, kaya di pasar sore ada yang menyewa luasannya berapa, dan mereka membayar ke bidang aset, dengan Rp1.500 per meter persegi per hari,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, pihak penyewa area dapat menyediakan tempat kendaraan bagi pengunjung.

“Mereka membuka jasa penitipan kendaraan, tidak masuk di Dishub, itu bukan parkir tapi penitipan sepeda motor,” tegas Mahendra.

Berbeda dengan Parkir DPKPHub

Mahendra menegaskan, penitipan kendaraan di lokasi event berbeda dengan parkir yang dikelola DPKPHub di tepi jalan.

Untuk parkir yang dikelola DPKPHub, terdapat ketentuan tarif berdasarkan status kendaraan.

“Kalau retribusi parkir di Trenggalek itu tetap sama, kalau parkir yang dikelola Dishub di tepi jalan kalau plat Trenggalek berlangganan, kalau plat luar Trenggalek ada tarifnya, sepeda motor Rp2.000, kalau berlangganan Rp30.000 untuk sepeda motor satu tahun dan seterusnya,” katanya.

Persoalan pengelolaan kendaraan saat event tidak hanya berkaitan dengan status pungutan. Penggunaan bahu jalan maupun badan jalan sebagai lokasi kendaraan juga menyangkut kejelasan batas area, pengaturan lalu lintas, serta tanggung jawab apabila terjadi kehilangan.

Mahendra mengatakan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperjelas batas area yang disewa dan memastikan adanya penanggung jawab di setiap lokasi.

“Sementara itu, kemudian saya dalam rapat mengusulkan jelas batas mana yang disewa, kemudian ada penanggung jawab di setiap lokasi, dan penanggung jawab itu memiliki kesanggupan melakukan penggantian saat kehilangan,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, kemunculan juru parkir di sejumlah lokasi event tidak serta-merta berarti seluruhnya merupakan juru parkir di bawah pengelolaan DPKPHub.

Sebagian lokasi kendaraan pengunjung berada dalam skema pemanfaatan aset daerah oleh penyelenggara event maupun pihak tertentu.