Inti Berita:
• Hasil verifikasi DPUPR Trenggalek menemukan tiga dari 14 permohonan KKPR SPPG yang telah diverifikasi belum sesuai pola ruang.
• Beberapa lokasi berkaitan dengan sempadan sungai dan irigasi, serta terdapat lokasi yang masuk LP2B dan LSD.
• Untuk lokasi yang masuk LSD, pemohon harus lebih dulu memperoleh persetujuan pengeluaran dari LSD melalui Kementerian ATR/BPN sebelum proses kesesuaian tata ruang dapat dilanjutkan.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Trenggalek menemukan tiga lokasi bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sesuai dengan tata ruang.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil verifikasi pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme penilaian pernyataan mandiri.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Wahyudi Argo Trisno, mengatakan sejumlah SPPG telah mengajukan dokumen kesesuaian tata ruang melalui OSS, termasuk dengan mekanisme penilaian pernyataan mandiri.
“Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG memang sudah ada yang mengajukan terkait di Online Single Submission (OSS), dan penilaian pernyataan mandiri,” katanya.
Tiga Lokasi Belum Sesuai Tata Ruang
Argo menjelaskan, terdapat tiga pengajuan melalui OSS RBA yang dokumen kesesuaian tata ruangnya telah terbit dan dinyatakan sesuai.
Sementara dari 14 permohonan yang telah diverifikasi DPUPR, ditemukan tiga lokasi yang pola ruangnya belum sesuai.
Beberapa lokasi juga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Memang di kami untuk yang OSS RBA itu ada tiga, dan itu sudah keluar sudah terbit untuk kesesuaian tata ruangnya kebetulan sesuai,” ujarnya.
“Kemudian yang 14 itu sudah kami verifikasi, terus memang ada 3 yang pola ruangnya belum sesuai, dan ada juga yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” lanjutnya.
Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan pola ruang pada lokasi yang diajukan. Argo menyebut di antaranya terdapat lokasi yang berkaitan dengan sempadan sungai dan irigasi.
“Ketidaksesuaian itu ya pola ruang itu tadi, ada sempadan sungai dan irigasi kalau ndak salah, kalau di kami yang tidak sesuai tidak berani, terus terang aja kami sesuai prosedur,” jelasnya.
Masuk LSD Harus Dapat Persetujuan ATR/BPN
Selain persoalan pola ruang, DPUPR juga menemukan lokasi yang masuk dalam kawasan LP2B dan LSD.
Khusus lokasi yang masuk LSD, prosesnya tidak dapat langsung dilanjutkan oleh DPUPR. Pemohon harus mendapatkan persetujuan terkait pengeluaran lokasi dari LSD melalui Kementerian ATR/BPN.
“Kalaupun yang LSD harus ada persetujuan sendiri terkait pengeluaran dari LSD di Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Argo menjelaskan, penilaian kesesuaian tata ruang dilakukan berdasarkan sejumlah data dan ketentuan. Di antaranya pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), LSD, LP2B, hingga kawasan hutan.
“Kalau kami kan ndak tau, kewenangan dari mereka, yang jelas kami ada permohonan di lokasi yang ada koordinat dan nanti kami kemungkinan survei ke sana setelah itu deklinasi,” ujarnya.
“Penilaian kami kan ada macam-macam, mulai dari pola Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terus dari LSD, terus dari LP2B dan kawasan hutan, dari data yang mereka mohonkan itu akan di verifikasi,” lanjut Argo.
Ia menegaskan, DPUPR tidak akan menerbitkan dokumen kesesuaian tata ruang apabila persyaratan yang berkaitan dengan kewenangan instansi lain belum terpenuhi.
“Yang jelas kami tidak berani mengeluarkan kesesuaian dengan tata ruang, seperti LSD kalau sudah dikeluarkan ya baru kami bisa memproses lagi,” tegasnya.
Pengajuan OSS Berkaitan dengan Nilai Modal
Sementara itu, pengajuan melalui OSS juga memiliki mekanisme penerbitan dokumen kesesuaian tata ruang yang berkaitan dengan nilai modal usaha.
Argo menjelaskan, pemohon dengan modal di bawah Rp 1 miliar dapat melalui mekanisme penilaian mandiri yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS.
“Dari kami itu yang jelas dari pemohon dari OSS tadi sesuai dengan terhadap modal, kalau modal dibawah 1 M itu penilaian mandiri, karena terbitnya secara otomatis dari OSS tadi, lalu kami verifikasi dari data tersebut baru nanti kami keluarkan sesuai atau tidak,” kata dia.











