PERISTIWA

Usut Kasus Sertifikat Tanah Masjid, Polres Trenggalek Bakal Panggil 2 Saksi

×

Usut Kasus Sertifikat Tanah Masjid, Polres Trenggalek Bakal Panggil 2 Saksi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus sertifikat tanah masjid.
Inti Berita:
• Polres Trenggalek masih mendalami pengaduan takmir masjid terkait tanah yang dibeli untuk pengembangan masjid, tetapi kemudian mendapat pemberitahuan dari perbankan mengenai rencana eksekusi atau lelang.
• Polisi telah melakukan gelar awal dan mengundang dua saksi untuk dimintai klarifikasi.
• Dugaan terkait penggunaan legalitas tanah tanpa sepengetahuan pembeli masih didalami, sementara nilai kerugian belum dapat ditentukan.

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek mulai mendalami pengaduan takmir masjid terkait persoalan tanah yang sebelumnya dibeli untuk pengembangan masjid, tetapi kemudian mendapat pemberitahuan dari pihak perbankan mengenai rencana eksekusi atau lelang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto mengatakan, pengaduan tersebut telah diterima beberapa hari sebelumnya dan kini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Menurut Didik, polisi telah melakukan gelar awal untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Yang artinya untuk menentukan apakah perkara yang diajukan tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Namun demikian dalam gelar awal kami sudah mendapatkan suatu analisis terkait dengan pengaduan tersebut,” kata Didik.

Setelah gelar awal dilakukan, polisi kemudian memerintahkan unit yang menangani perkara untuk melanjutkan proses penanganan dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak.

“Setelah gelar awal kemarin, kami perintahkan kepada unit yang menangani untuk segera memproses. Yang mana saat ini sudah membuat suatu permohonan klarifikasi yaitu mengundang para saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini sudah ada dua saksi yang sudah kami undang,” ujarnya.

Bermula dari Jual Beli Tanah untuk Pengembangan Masjid

Didik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah yang ditujukan untuk pengembangan masjid. Dalam transaksi itu, pihak penjual berinisial S menjadi terlapor dalam pengaduan yang diajukan takmir masjid.

“Jadi untuk kronologisnya itu terkait awal mulanya yaitu jual-beli tanah untuk pengembangan masjid, yang mana sebagai penjual yaitu inisial S sebagai penjual tersebut sebagai terlapor,” jelasnya.

Menurut keterangan yang diterima polisi, pembayaran tanah tersebut telah dilakukan sesuai kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.

“Hingga terjadi suatu pembayaran yang menurut kesepakatan itu sudah clear,” kata Didik.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, takmir masjid justru mendapat pemberitahuan dari pihak perbankan mengenai rencana eksekusi atau lelang terhadap tanah tersebut.

“Namun demikian tanpa diketahui oleh pembeli tiba-tiba ada pemberitahuan dari pihak perbankan yang menyatakan bahwa tanah itu akan dieksekusi atau dilelang,” ujarnya.

Polisi Dalami Legalitas Tanah

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian yang didalami kepolisian. Penyidik memeriksa dugaan adanya penggunaan legalitas tanah untuk kepentingan pengajuan kepada pihak perbankan tanpa sepengetahuan takmir masjid selaku pembeli.

“Nah, dugaan kami sementara, kemungkinan besar dari penjual yang inisial S, selaku terlapor dalam pengaduan tersebut, mungkin adanya suatu yang kurang baik untuk melakukan pengajuan pada perbankan yang digunakan yaitu legalitas daripada tanah yang dijual ke takmir masjid tersebut. Tanpa sepengetahuan daripada pembelinya, yaitu takmir masjid,” jelas Didik.

Meski demikian, polisi belum menetapkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman melalui keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.

Nilai Kerugian Belum Diketahui

Didik mengatakan, polisi juga belum dapat memastikan nilai kerugian yang timbul dari persoalan tersebut.

“Sementara kami selaku penyidik di Polres Trenggalek kami masih belum bisa menentukan terkait dengan jumlah nominal kerugiannya. Namun demikian nanti setelah kami mendalami pastinya kami akan tahu nanti,” kata Didik.

Ia menegaskan proses penanganan pengaduan tetap berjalan sesuai tahapan yang dilakukan kepolisian.

Adapun apabila di luar proses penanganan kepolisian terdapat upaya persuasif antara kedua pihak, hal tersebut merupakan ranah para pihak.

“Namun, apabila dalam penanganan kami dari kedua belah pihak itu ada upaya-upaya, katakanlah persuasif itu di luar daripada ring penyidikan kami. Namun kami tetap tegak lurus untuk melakukan progres penanganan,” ujar Didik.