Inti Berita:
• Pengadilan Agama Trenggalek mencatat KDRT masih menjadi salah satu alasan perceraian.
• Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, menegaskan korban KDRT tidak selalu istri, tetapi juga ada suami.
• Selain kekerasan fisik, ia menilai kekerasan psikis, termasuk tindakan yang mempermalukan pasangan akibat perselingkuhan, juga patut dipandang sebagai bentuk KDRT meski memerlukan pembuktian yang kuat di persidangan.
SUARA TRENGGALEK – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu alasan pasangan suami istri mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek.
Menariknya, korban KDRT tidak selalu istri, tetapi juga terdapat suami yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis.
Selama semester I 2026 terdapat 1.143 perkara masuk di PA Trenggalek, sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan sebanyak 256 perkara.
Dari perkara yang masuk di PA Trenggalek tersebut, terdapat 10 perkara perceraian karena alasan atau faktor KDRT.
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif mengatakan perkara perceraian dengan alasan KDRT menunjukkan bahwa kekerasan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri.
“Jangan dikira KDRT itu hanya dilakukan oleh suami saja. Saya sudah beberapa kali mengadili perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat, yang alasannya memang KDRT,” ujarnya.
Bentuk KDRT Beragam, dari Tamparan hingga Dipukul dengan Alat
Toif menjelaskan, dalam perkara yang ditanganinya, suami kerap melakukan kekerasan fisik terhadap istri ketika terjadi pertengkaran.
Bentuknya mulai dari menampar, memukul, menendang hingga mendorong korban ke dinding.
“Kalau suaminya biasanya temperamental. Saat bertengkar akhirnya istrinya dipukul, ditampar, ditendang, bahkan didorong ke dinding,” jelasnya.
Namun sebaliknya, ia juga pernah menangani perkara di mana suami menjadi korban kekerasan oleh istrinya.
“Ada yang dipukul menggunakan sapu di bagian kepala. Pernah juga sampai suaminya berdarah karena dipukul istrinya menggunakan alat,” katanya.
Menurut Toif, ketika ditanya mengapa tidak melawan, suami yang menjadi korban memilih menahan diri.
“Saya tanya, ‘Kenapa tidak membalas?’ Jawabnya, ‘Saya tidak berani membalas, Pak. Nanti urusannya hukum,'” ungkapnya.
Perselingkuhan Kerap Memicu KDRT
Toif menuturkan, berdasarkan perkara yang pernah ditanganinya, salah satu pemicu utama KDRT adalah perselingkuhan.
“Biasanya salah satu pihak berselingkuh. Bisa dilakukan suami ataupun istri. Karena rasa jengkel itulah kemudian terjadi pemukulan,” terangnya.
Meski demikian, ia menilai KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis.
KDRT Psikis Dinilai Juga Perlu Menjadi Perhatian
Menurut Toif, tindakan yang menyakiti pasangan secara mental juga dapat dikategorikan sebagai KDRT, meskipun pembuktiannya lebih kompleks dibanding kekerasan fisik.
“Kalau misalnya suami membawa perempuan lain dan bermesraan di depan istrinya, apakah itu bukan KDRT secara psikis? Menurut saya itu juga merupakan KDRT dari sisi psikologis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembuktian dalam perkara seperti itu tetap mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan di persidangan.
“Yang dibuktikan adalah apa yang didalilkan dalam gugatan. Kalau ada saksi yang melihat, tentu akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” pungkasnya.











