Inti Berita:
• Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto menilai TAPD belum menyiapkan konsep KUA-PPAS 2027 yang sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
• Mugianto mengkritik perencanaan APBD yang dinilai “salah kaprah”, mengingat belanja infrastruktur dan belanja pegawai belum memenuhi ketentuan nasional.
• Mugianto juga mengingatkan potensi sanksi pemotongan dana transfer apabila Trenggalek tidak segera menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
SUARA TRENGGALEK – Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menilai perencanaan KUA-PPAS 2027 yang disusun TAPD belum menunjukkan perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, paparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum mencerminkan kesiapan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia bahkan menyebut persoalan tersebut bukan sekadar lemahnya perencanaan, melainkan sudah mengarah pada kesalahan dalam menyusun konsep anggaran.
“Kita merasakan apa yang disampaikan TAPD kepada Banggar belum mencerminkan niat untuk berubah. Masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Warning dari pemerintah pusat itu kayaknya tidak dihiraukan sama sekali,” ujar Mugianto.
Menurutnya, ketentuan dalam UU HKPD telah ditetapkan sejak 2022 dengan masa transisi selama lima tahun. Karena itu, pemerintah daerah semestinya telah menyiapkan strategi penyesuaian sejak awal, termasuk memperhitungkan dampak pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap belanja pegawai.
“Kita sudah tahu gambaran belanja pegawai pada 2026 dan 2027. Rekrutmen PPPK juga sudah dilakukan. Mestinya sudah memahami kalau belanja pegawai akan melampaui ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.
Mugianto menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses perencanaan.
“Bukan perencanaannya lemah, tetapi perencanaannya sudah salah kaprah,” tegasnya.
TAPD Dinilai Belum Siapkan Konsep KUA-PPAS Sesuai HKPD
Dalam pembahasan KUA-PPAS, Mugianto mengatakan DPRD telah meminta penjelasan kepada TAPD terkait pemenuhan ketentuan belanja infrastruktur minimal 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Namun, menurutnya, TAPD belum mampu menunjukkan konsep maupun data yang memadai.
“Belum menunjukkan bahwa KUA-PPAS yang akan disepakati bersama itu sesuai ketentuan. Pedoman kita hari ini adalah UU HKPD, yaitu belanja infrastruktur 40 persen dan belanja pegawai 30 persen,” ujarnya.
Ia menyebut penjelasan TAPD masih sebatas gambaran tanpa didukung data yang valid.
“Belum ada konsep sama sekali. Makanya sempat terjadi perdebatan. TAPD juga belum mampu menjelaskan angka-angka yang harus disepakati bersama sehingga rapat ditunda,” ungkapnya.
Mugianto menambahkan, angka belanja infrastruktur yang disampaikan TAPD masih jauh dari target.
“Yang saya dengar baru sekitar 22 persen. Itu pun belum ditunjukkan dalam data yang valid. Masih sebatas ucapan sehingga sulit kita percaya,” katanya.
Ia juga mengkritik profesionalitas TAPD dalam menyusun struktur APBD.
“Ini menunjukkan kreativitas TAPD dalam menyusun struktur APBD belum profesional,” imbuhnya.
Khawatir Sanksi Pemotongan Dana Transfer
Mugianto juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap enteng sanksi apabila tidak mematuhi ketentuan UU HKPD.
Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan pada Januari 2022 untuk melakukan penyesuaian.
“Sekarang pembahasan APBD 2027 wajib berpedoman pada HKPD. Tapi masih terlihat santai, seolah tidak punya beban,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Trenggalek berpotensi menerima sanksi berupa pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau sampai sanksi diberlakukan, DAU dipotong, DAK dipotong, dana bagi hasil dipotong, dana desa juga dipotong. Kalau itu terjadi habislah kita,” katanya.
Menurut Mugianto, ketergantungan Kabupaten Trenggalek terhadap dana transfer masih sangat tinggi sehingga sanksi tersebut akan berdampak besar terhadap kemampuan daerah menjalankan program pembangunan.
“PAD kita sekitar Rp350 miliar, itu pun sudah termasuk pendapatan rumah sakit. Yang murni sekitar Rp200 miliar. Kalau dana transfer dipotong, kita nyaris tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.











