PERISTIWA

Semester I 2026, 685 Istri di Trenggalek Gugat Cerai Suami, Banyak Perkara Diputus Verstek

×

Semester I 2026, 685 Istri di Trenggalek Gugat Cerai Suami, Banyak Perkara Diputus Verstek

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Para pemohon perkara saat antri menunggu panggilan sidang di Pengadilan Agama Trenggalek
Inti Berita:
• Pengadilan Agama Trenggalek mencatat sekitar 1.143 perkara selama semester pertama 2026, dengan cerai gugat sebanyak 685 perkara atau jauh lebih banyak dibanding cerai talak sebanyak 256 perkara.
• Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian, terutama pada keluarga pekerja migran dan pasangan yang mengalami kesulitan ekonomi.
• Pengadilan juga mengingatkan masyarakat agar menghadiri persidangan karena ketidakhadiran tergugat dapat merugikan hak-haknya sendiri.

SUARA TRENGGALEK – Perkara perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Trenggalek selama semester pertama 2026.

Dari total sekitar 1.143 perkara yang masuk sejak Januari hingga Juni 2026, mayoritas merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif menyampaikan dari total perkara yang diterima, sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan suami berjumlah 256 perkara.

Sisanya merupakan perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, hingga harta bersama.

“Untuk keseluruhan perkara masuk sampai hari ini kurang lebih 1.143 perkara. Dari jumlah itu terdiri dari cerai gugat 685 perkara dan cerai talak 256 perkara. Selebihnya perkara-perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, harta bersama dan perkara lainnya,” ujar Toif, Selasa (21/7/2026).

Faktor Ekonomi Masih Jadi Penyebab Utama

Menurut Toif, persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang paling sering melatarbelakangi gugatan perceraian, baik yang melibatkan pasangan di dalam negeri maupun pekerja migran di luar negeri.

Ia mencontohkan, banyak istri memilih bekerja ke luar negeri untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga karena penghasilan suami dinilai tidak mencukupi.

Namun, tidak sedikit rumah tangga justru berakhir di meja hijau karena uang kiriman dari istri tidak digunakan sebagaimana mestinya atau suami tetap enggan bekerja.

“Dari luar negeri itu rata-rata karena faktor ekonomi. Istri berangkat bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Namun ada yang uang kirimannya habis dipakai suami, bahkan ada juga suami yang tetap malas bekerja meskipun istrinya sudah bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Toif mengatakan kondisi tersebut kerap memicu konflik rumah tangga. Bahkan, setelah masa kontrak kerja selesai dan istri pulang ke Indonesia, pertengkaran masih terus terjadi hingga akhirnya memilih kembali bekerja ke luar negeri dan mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukum.

“Ada juga yang pulang sudah tidak tinggal bersama suaminya, kemudian kembali lagi bekerja ke luar negeri dan mengajukan perceraian melalui pengacara karena kondisi rumah tangganya memang sudah tidak bisa dipertahankan,” katanya.

Selain pekerja migran, faktor ekonomi juga banyak ditemukan pada pasangan yang tinggal di dalam negeri.

“Memang mencari ekonomi saat ini tidak mudah. Tetapi saya sering bertanya kepada para pihak, apakah setelah bercerai ekonominya akan menjadi cukup? Belum tentu. Berarti biasanya ada persoalan lain yang juga melatarbelakanginya,” imbuh Toif.

Banyak Perkara Diputus Verstek

Toif juga mengungkapkan cukup banyak perkara cerai gugat diputus secara verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Menurutnya, ketidakhadiran tergugat justru merugikan dirinya sendiri karena tidak memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan maupun mempertahankan hak-haknya di hadapan majelis hakim.

“Kalau salah satu pihak tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut, perkara bisa diputus sesuai hukum acara. Yang dirugikan sebenarnya pihak yang tidak hadir karena tidak bisa mempertahankan hak-haknya,” ujarnya.

Ia mengimbau para pihak yang ingin mempertahankan rumah tangga agar tetap menghadiri persidangan sehingga seluruh persoalan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Proses Cerai Tetap Sesuai Prosedur Hukum

Menanggapi anggapan bahwa cerai gugat lebih mudah diajukan dibanding cerai talak, Toif menegaskan seluruh perkara diproses sesuai hukum acara tanpa perlakuan khusus.

Menurutnya, setiap gugatan tetap harus melalui tahapan persidangan dan pembuktian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada yang dipermudah. Semua perkara diproses sesuai prosedur hukum acara. Kalau menyimpangi hukum acara, putusan bisa dibatalkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun tergugat tidak hadir sehingga perkara diputus verstek, majelis hakim tetap mewajibkan penggugat membuktikan dalil-dalil perceraian yang diajukan.

“Dalam perkara perceraian, meskipun secara hukum tergugat dianggap mengakui dalil gugatan karena tidak hadir, tetap harus ada pembuktian di persidangan,” pungkasnya.