Inti Berita:
• UPT PPPA Trenggalek menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa kontak fisik.
• Perilaku seperti tatapan bernuansa seksual, siulan (catcalling), hingga tindakan mengintip bagian tubuh seseorang tanpa persetujuan juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan berpotensi diproses berdasarkan UU TPKS.
• Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, UPT PPPA terus menggencarkan sosialisasi di sekolah-sekolah, terutama pada momentum MPLS.
SUARA TRENGGALEK – Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di berbagai media sosial menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk kontak fisik.
Tatapan bernuansa seksual, siulan, hingga tindakan mengintip bagian tubuh seseorang tanpa persetujuan juga dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual dan berpotensi diproses secara hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto mengatakan penanganan tindak pidana kekerasan seksual mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Jadi ada UU TPKS, Mas. Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Indra, Senin (13/6/2026).
Saat ditanya mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, Indra menjelaskan terdapat beberapa kategori.
“Ada beberapa, ada kekerasan seksual, ada kekerasan verbal, ada kekerasan psikis,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perilaku seperti tatapan bernuansa seksual maupun siulan yang ditujukan kepada seseorang dapat dikategorikan sebagai catcalling.
“Untuk terkait dengan tatapan mata, dengan siulan itu masuk dengan cat calling, Mas,” jelasnya.
Menurut Indra, tindakan tersebut juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana.
“Bisa, Mas. Semua bisa dimasuk pidana,” tegasnya.
UPT PPPA Gencarkan Sosialisasi di Sekolah
Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, UPT PPPA Trenggalek terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah.
Indra mengatakan sosialisasi menyasar para pelajar, terlebih saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Upayanya kita memberikan sosialisasi utamanya kepada sekolah. Kalau selama ini untuk yang anak, kita ke siswa. Apalagi ini kan musim MPLS juga, ini kita juga terlibat untuk pembinaan di MPLS itu,” lanjutnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bentuk-bentuk pelanggaran yang tergolong kekerasan seksual maupun konsekuensi hukumnya.
“Undang-undang kekerasan seksual itu kan banyak yang belum tahu. Pelanggaran apa yang ini melanggar hukum atau gimana, itu kan banyak yang belum tahu masyarakatnya,” katanya.
Kenali Berbagai Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan setiap tindakan bernuansa seksual, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal, yang dilakukan tanpa persetujuan korban dan menimbulkan rasa takut, tertekan, atau kerugian secara fisik maupun psikologis.
Secara umum, bentuk-bentuk kekerasan seksual meliputi:
- Pelecehan seksual verbal, seperti komentar, rayuan, lelucon, atau ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan.
- Pelecehan seksual nonverbal, misalnya menatap bagian tubuh tertentu secara tidak sopan, bersiul (catcalling), memberikan gestur seksual, atau mengirim konten seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan seksual fisik, seperti meraba, memeluk, mencium, mencubit, atau menyentuh tubuh korban tanpa izin.
- Ekshibisionisme, yaitu memperlihatkan alat kelamin atau bagian tubuh pribadi di depan orang lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme, yakni mengintip, memotret, atau merekam aktivitas pribadi seseorang secara diam-diam tanpa izin.
- Pemerkosaan, yaitu memaksa seseorang melakukan hubungan atau aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Eksploitasi seksual, berupa pemanfaatan seseorang untuk tujuan seksual demi keuntungan pelaku.
- Kekerasan seksual dalam rumah tangga, yakni pemaksaan aktivitas seksual atau tindakan seksual lainnya oleh pasangan maupun anggota keluarga.
Memahami berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi langkah penting agar masyarakat mampu mengenali tindakan yang melanggar hukum serta berani melaporkannya.
Selain itu, korban juga perlu menjaga dan mengumpulkan bukti apabila mengalami kekerasan seksual untuk mendukung proses penegakan hukum.











