Inti Berita:
• Informasi bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak boleh membeli BBM bersubsidi dipastikan tidak berlaku di Trenggalek.
• BPKPD Trenggalek menyatakan belum menerima arahan resmi dari Bapenda Jatim maupun Pertamina.
• Sementara itu, pihak SPBU memastikan pelayanan pembelian Pertalite dan Biosolar tetap berjalan normal dengan mekanisme barcode yang selama ini berlaku.
SUARA TRENGGALEK – Informasi yang beredar di media sosial mengenai kendaraan dengan pajak mati tidak diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak berlaku di Kabupaten Trenggalek.
Kabar di media sosial tersebut menyebutkan pengendara wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU.
Bahkan, narasi yang beredar saat ini mengklaim kendaraan yang belum membayar pajak tidak dapat membeli Pertalite maupun Biosolar mulai Selasa (7/7/2026).
Namun, setelah ditelusuri, narasi yang beredar merupakan kebijakan yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kondisi tertentu, bukan di Kabupaten Trenggalek maupun Jawa Timur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso menegaskan hingga saat ini belum ada arahan resmi mengenai kebijakan tersebut.
“Kami belum ada arahan atau informasi resmi baik dari Bapenda Provinsi Jawa Timur maupun Pertamina Area Jatim terkait hal tersebut,” tegas Edi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (8/7/2026).
Ia memastikan pelayanan pembelian BBM bersubsidi di Trenggalek masih berjalan seperti biasa.
“Jadi seperti yang telah diinformasikan secara resmi melalui media sosial milik Pemkab, layanan BBM subsidi masih seperti biasa. Daerah provinsi lain mungkin yang menerapkan demikian,” ujarnya.
SPBU Pastikan Pelayanan BBM Subsidi Tetap Normal
Senada dengan BPKPD Trenggalek, Kepala SPBU 54.663.04 Terminal Surodakan Trenggalek, Kurniatri Baskoro Edi mengatakan hingga kini belum ada instruksi resmi dari Pertamina mengenai larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang pajaknya belum dibayar.
“Selama ini, dari Pertamina khususnya untuk kami di SPBU, belum ada larangan atau aturan sesuai dengan berita-berita tersebut. Jadi memang belum ada dari Pertamina langsung,” kata Edi.
Ia juga memastikan belum ada arahan serupa dari pemerintah daerah. “Dari daerah juga belum ada,” imbuhnya.
Karena itu, pelayanan pembelian BBM bersubsidi di SPBU masih berlangsung normal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan normal sesuai dengan aturan yang ada seperti kemarin. Jadi memang belum ada aturan yang ada di berita-berita itu. Aturan resmi dari Pertamina” jelasnya.
Pembelian BBM Subsidi Tetap Menggunakan Barcode
Edi menambahkan, mekanisme pembelian BBM bersubsidi masih menggunakan sistem barcode sebagaimana yang telah diterapkan sebelumnya.
“Tetap barcode. Jadi, untuk subsidi Pertalite dan Biosolar itu tetap melalui barcode semua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk kendaraan roda dua, barcode yang digunakan merupakan barcode milik SPBU, bukan milik masing-masing pengendara seperti pada kendaraan roda empat.
“Kendaraan roda dua ada barcode SPBU. Jadi bukan barcode personal seperti mobil. Satu barcode digunakan untuk seluruh pembelian kendaraan roda dua di SPBU,” terangnya.
Menurutnya, penggunaan barcode tersebut diawasi langsung oleh Pertamina. Apabila terjadi pelanggaran dalam penggunaannya, SPBU dapat dikenai sanksi.











