PERISTIWA

Uji Emisi di Trenggalek Ungkap Kendaraan Injeksi Hasilkan Emisi Lebih Rendah

×

Uji Emisi di Trenggalek Ungkap Kendaraan Injeksi Hasilkan Emisi Lebih Rendah

Sebarkan artikel ini
Uji Emisi Trenggalek
Pelaksanaan uji emisi yang digelar Pemkab Trenggalek bertempat di alun-alun.
Inti Berita:
• Dishub Trenggalek menegaskan kendaraan injeksi cenderung menghasilkan emisi lebih rendah dibanding kendaraan non injeksi karena sistem pembakarannya lebih sempurna.
• Meski belum ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, masyarakat diimbau rutin melakukan perawatan dan memeriksakan kendaraannya guna menjaga kualitas udara tetap bersih.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek mengungkapkan kendaraan berteknologi injeksi umumnya menghasilkan emisi gas buang yang jauh lebih rendah dibanding kendaraan non injeksi.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh sistem pembakaran bahan bakar yang lebih sempurna pada kendaraan keluaran terbaru. Bahkan uji emisi tercatat lebih baik.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Trenggalek Endrawan Duwi Prihantoro mengatakan kendaraan injeksi hampir selalu mencatat hasil uji emisi yang lebih baik.

“Kalau kendaraan injeksi hasil uji emisinya biasanya lebih bagus. Nilainya rata-rata hanya sekitar 0,1 hingga 0,2 persen karena proses pembakaran bahan bakarnya sudah hampir sempurna,” ujar Endra.

Menurutnya, kendaraan keluaran lama masih menghasilkan residu pembakaran yang lebih tinggi sehingga emisi gas buangnya cenderung lebih besar.

Ambang Batas Uji Emisi Diatur Permen LH

Endra menjelaskan pelaksanaan uji emisi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023.

“Regulasi tersebut membedakan ambang batas emisi berdasarkan jenis kendaraan, bahan bakar, serta tahun pembuatan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar atau diesel dengan tahun produksi sebelum 2010, ambang batas opasitas asap maksimal sebesar 30 persen.

Sementara kendaraan diesel keluaran setelah 2010 memiliki ketentuan berbeda sesuai tahun produksi dan jumlah berat yang diperbolehkan.

“Sedangkan kendaraan berbahan bakar bensin juga memiliki standar berbeda. Mobil produksi sebelum 2007 memiliki batas kadar karbon monoksida (CO) maksimal 4 persen,” paparnya kepada awak media.

Bahkan, untuk kendaraan produksi 2007 hingga 2018 batasnya turun menjadi 1 persen, sedangkan mobil keluaran di atas 2018 hanya diperbolehkan menghasilkan CO maksimal 0,5 persen.

Adapun sepeda motor produksi sebelum 2010 memiliki ambang batas CO sebesar 1,5 persen dengan hidrokarbon maksimal 6.000 ppm.

Perawatan Kendaraan Sangat Berpengaruh

Selain usia kendaraan, Endra menegaskan hasil uji emisi juga dipengaruhi oleh perawatan rutin kendaraan.

“Kalau kendaraan dirawat secara berkala tentu hasil uji emisinya akan lebih baik dibanding kendaraan yang jarang dilakukan perawatan,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat diimbau rutin melakukan servis kendaraan agar performa mesin tetap optimal sekaligus membantu menekan pencemaran udara.

Belum Ada Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Lolos

Hingga saat ini, pihaknya menerangkan jika pemerintah belum menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi.

Pelaksanaan uji emisi masih bersifat edukatif agar masyarakat mengetahui kondisi kendaraannya sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kualitas udara.

“Sementara ini belum ada sanksi. Pemerintah masih mengimbau masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya agar mengetahui kondisi emisi yang dihasilkan dan mendukung terciptanya udara yang lebih sehat,” kata Endra.

Hampir 200 Kendaraan Ikut Uji Emisi

Pada kegiatan uji emisi yang digelar Dishub Trenggalek, tercatat hampir 200 kendaraan mengikuti pemeriksaan. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 150 sepeda motor dan 50 mobil.

Hasil pengujian menunjukkan sebagian kendaraan diesel memiliki tingkat emisi sangat rendah, bahkan ada yang mencatat angka nol.

Namun, terdapat pula kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas karena tingkat opasitasnya melebihi 60 persen.

Sementara pada kendaraan berbahan bakar bensin, sebagian besar masih berada dalam batas aman, meski sejumlah kendaraan juga ditemukan tidak lolos uji emisi.

Endra mengatakan jumlah pasti kendaraan yang tidak lolos masih dalam proses rekapitulasi dan hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing pemilik kendaraan.

Ia menambahkan, kegiatan uji emisi tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah, tetapi juga terbuka bagi kendaraan pribadi milik masyarakat yang ingin mengetahui kondisi emisi kendaraannya.