PERISTIWA

Bulog Drop 1.500 Liter Minyakita ke Pedagang di Trenggalek, Dilarang Menjual Diatas HET Rp 15.700

×

Bulog Drop 1.500 Liter Minyakita ke Pedagang di Trenggalek, Dilarang Menjual Diatas HET Rp 15.700

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Droping Minyakita kepada pedagang di Trenggalek oleh Bulog didampingi Dinas Komindag Trenggalek.
Inti Berita:
• Bulog menyalurkan 125 karton Minyakita atau 1.500 liter ke 25 pedagang pasar basah di Trenggalek.
• Pedagang penerima wajib memiliki NIB dan terdaftar dalam sistem penyaluran resmi.
• HET Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter, sedangkan harga tebus dari Bulog Rp14.500 per liter.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Perum Bulog kembali melakukan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita guna menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat.

Sebanyak 125 karton Minyakita atau setara 1.500 liter didistribusikan kepada pedagang pasar di Trenggalek yang telah memenuhi persyaratan.

Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, mengatakan distribusi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di wilayah Trenggalek.

“Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Trenggalek, hari ini dilakukan dropping sebanyak 125 karton dengan isi masing-masing 12 liter,” ujar Saniran, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, minyak goreng tersebut disalurkan kepada 25 pedagang pasar basah yang telah terdaftar secara resmi. Para penerima tidak dipilih secara sembarangan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

“Penerima ini tidak sembarang pedagang. Mereka sudah tercatat dalam aplikasi, mendaftar lebih awal, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Saniran menegaskan para pedagang penerima wajib menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Sementara harga tebus dari Bulog sebesar Rp14.500 per liter sehingga pedagang memperoleh margin keuntungan sekitar Rp1.200 per liter.

“Karena sudah mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut, pedagang tidak boleh menjual di atas HET dan tidak diperbolehkan menjual kepada pedagang lain. Mereka harus menjual langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran Minyakita.

“Jika ada temuan pedagang menjual tidak sesuai ketentuan, maka distribusi kepada yang bersangkutan akan dicabut,” katanya.

Pasokan Minyakita Dipastikan Aman

Saniran memastikan kondisi pasokan minyak goreng di Kabupaten Trenggalek saat ini masih aman. Komunikasi dengan Bulog terus dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi lonjakan kebutuhan di masyarakat.

“Insyaallah kondisi minyak goreng di pasaran aman. Setiap ada potensi kekurangan, kami langsung berkoordinasi dengan Bulog dan responsnya sangat baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Pemimpin Cabang Bulog Tulungagung, Siti Nur Hidayati, mengatakan distribusi Minyakita di wilayah kerja Bulog yang meliputi empat kabupaten/kota berjalan normal dan stok masih mencukupi.

“Kondisinya aman. Kami memastikan rantai pasok berjalan dan tersebar sesuai penugasan yang diberikan pemerintah,” katanya.

Khusus untuk Kabupaten Trenggalek, Bulog rutin mengirim pasokan Minyakita melalui program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) setiap pekan.

“Untuk Trenggalek, distribusi ke pasar dilakukan secara rutin seminggu sekali,” jelas Siti.

Menurutnya, Bulog siap melakukan penambahan pasokan apabila terdapat wilayah yang mengalami kekurangan stok akibat tingginya permintaan masyarakat.

“Kalau ada titik yang membutuhkan tambahan pasokan, biasanya kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Komindag untuk melakukan dropping,” ujarnya.

Penyaluran Khusus Pedagang Terverifikasi

Siti menegaskan distribusi Minyakita hanya diberikan kepada pedagang yang telah terverifikasi dan memiliki komitmen menjalankan ketentuan pemerintah.

“Pedagang harus memiliki akun resmi, terdaftar, dan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menyalurkan Minyakita sesuai aturan. Jadi tidak semua pedagang bisa menjadi penyalur,” katanya.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyaluran Minyakita tepat sasaran, harga tetap terkendali, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.