Inti Berita:
• Dinsos Trenggalek memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dugaan rudapaksa di Dongko.
• Korban mengalami rudapaksa sebanyak lima kali sejak Januari 2026.
• Polisi telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka dan menahannya di Polres Trenggalek.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Trenggalek terus memberikan pendampingan intensif terhadap korban dugaan rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Dongko.
Kasus rudapaksa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko yang merupakan ayah tiri korban dan kini telah ditangani Polres Trenggalek. Saat ini pelaku resmi jadi tersangka dan telah ditahan.
Plt Kepala UPT PPPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto mengatakan pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pada awalnya kami mendapatkan laporan tanggal 12 sekitar jam 18.30 bahwa terjadi rudapaksa yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujar Indra, Senin (25/5/2026).
Usai menerima laporan, pihaknya langsung memberikan pendampingan terhadap korban, mulai dari pelaporan ke kepolisian hingga pemeriksaan psikologis.
“Kami langsung memberikan pendampingan pelaporan di Polres, pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, dan perlindungan rumah aman,” jelasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan di Polres Trenggalek.
“Untuk proses selanjutnya masih dalam proses di kepolisian,” katanya.
Terkait kondisi korban, Indra menyebut secara psikologis korban mengalami tekanan akibat peristiwa yang dialaminya.
Meski demikian, korban tetap mendapatkan pendampingan dari konselor dan psikolog.
“Korban pastinya tertekan, akan tetapi kami berikan pendampingan oleh konselor dan psikolog. Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar,” ungkapnya.
Dari hasil pendampingan, korban mengaku telah mengalami persetubuhan sebanyak lima kali yang diduga dilakukan pelaku sejak Januari 2026.
“Dia mengalami rudapaksa selama lima kali. Dimulai sekitar bulan Januari 2026,” ujarnya.
Selain pendampingan hukum dan psikologis, Dinas Sosial juga menyiapkan bantuan sosial karena korban berasal dari keluarga kurang mampu.
“Pastinya nanti akan kita bantu carikan bantuan atensi seperti yang sudah-sudah, bisa diberikan modal usaha dan bantuan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan polisi telah menetapkan seorang pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Eko, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKP Eko Widiantoro, Jumat (22/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi hingga akhirnya menetapkan tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 418 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.











