ADVETORIAL

DPRD Trenggalek Terima Aduan Warga soal Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang

×

DPRD Trenggalek Terima Aduan Warga soal Jalan Rusak Diduga Akibat Aktivitas Tambang

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Rapat Hearing perwakilan warga Desa Ngares dan Sengon bersama Komisi III DPRD Trenggalek.
Inti Berita:
Warga Desa Sengon dan Ngares mengadu ke DPRD Trenggalek soal jalan rusak diduga akibat aktivitas tambang.
Hearing digelar bersama Komisi III DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta OPD terkait.
Pemkab Trenggalek menjanjikan perbaikan jalan pada APBD Perubahan 2026 atau awal 2027.

SUARA TRENGGALEK – Komisi III DPRD Trenggalek didampingi Wakil Ketua DPRD Trenggalek menerima aspirasi warga Desa Sengon dan Desa Ngares, Kecamatan Bendungan, terkait kerusakan infrastruktur jalan yang diduga dipicu aktivitas pertambangan.

Hearing tersebut turut dihadiri jajaran Dinas PUPR Trenggalek dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mencari solusi atas kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah disebut menjanjikan perbaikan jalan melalui APBD Perubahan 2026 atau awal tahun anggaran 2027.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni mengatakan hearing digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kondisi jalan di dua desa tersebut.

“Hari ini terkait hearing dari masyarakat Desa Ngares dan Desa Sengon terkait adanya permasalahan infrastruktur yang ada di daerah dua desa itu,” ujar Arik.

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang disorot warga adalah aktivitas pertambangan yang disebut masih memiliki persoalan perizinan.

“Yang utama hari ini temanya ada penambangan yang izinnya memang belum komplit,” katanya.

Arik menjelaskan, warga mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan terhadap kerusakan jalan yang dinilai semakin parah.

Ia menyebut pihak Dinas PUPR telah menyampaikan rencana evaluasi dan perbaikan jalan pada akhir tahun 2026 atau awal 2027.

“Dari pihak OPD PUPR tadi sudah diberi janji, semoga tidak janji manis. Katanya nanti akan dievaluasi di 2026 PAK atau awal 2027,” ujarnya.

Meski demikian, Arik menilai kerusakan jalan tidak sepenuhnya disebabkan aktivitas tambang.

Ia menyebut terdapat proyek besar di kawasan tersebut yang juga memicu tingginya lalu lalang kendaraan berat.

“Karena memang lalu lalangnya kendaraan besar ini sangat luar biasa. Ngisor didandani dhuwur pecah, dhuwur didandani ngisor pecah,” ungkapnya.

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan Bendungan itu menegaskan akan mengawal langsung tuntutan masyarakat hingga perbaikan jalan benar-benar direalisasikan.

“Kalau tidak, saya akan di pihaknya masyarakat,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, pihak perusahaan tambang tidak hadir. Hal itu disayangkan oleh DPRD karena dinilai penting untuk membangun komunikasi dengan warga sekitar.

“Itu yang bikin saya kecewa. Harusnya pihak PT hadir kalau memang ada tanggung jawab untuk memperbaiki ataupun paling tidak komunikasi dengan warga sekitar,” katanya.

Arik menambahkan, DPRD kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan terkait perizinan tambang karena seluruh proses perizinan berada di tingkat provinsi.

“Kalau tambang memang kita tidak punya wewenang penuh di kabupaten karena perizinannya ada di provinsi,” jelasnya.

Meski begitu, DPRD memastikan akan terus memantau komitmen pemerintah daerah terkait rencana pembangunan jalan di jalur Ngares hingga Temon.

“Dengan adanya janji itu, dewan akan memantau. Saya ngawal karena memang ini dapil saya,” pungkasnya.