Inti Berita:
• Proses verifikasi PAW anggota DPRD Trenggalek dari PKS telah selesai di tingkat Provinsi Jawa Timur.
• H. Komarudin dijadwalkan dilantik melalui rapat paripurna pada 26 Mei 2026.
• Komarudin menggantikan almarhum Nur Efendi yang meninggal dunia.
SUARA TRENGGALEK – Proses tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan telah rampung di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Jatim untuk pemberhentian dan pergantian yang diajukan pada (6/5) lalu telah turun yang selanjutnya akan dilaksanakan pengucapan sumpah dalam agenda rapat paripurna DPRD Trenggalek.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan PAW telah selesai diproses dan kini tinggal menunggu pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah.
“Alhamdulillah setelah diajukan pada 6 Juni ke provinsi untuk SK PAW dari PKS, baik pemberhentian maupun pergantian antar waktu, keduanya sudah selesai diproses,” ujar Mohtarom, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, SK PAW tersebut telah diambil oleh Bagian Pemerintahan Pemkab Trenggalek pada Rabu lalu dan saat ini telah berada di meja Ketua DPRD Trenggalek.
DPRD menjadwalkan pengucapan sumpah anggota PAW berlangsung dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Dari Pak Ketua DPRD sudah memberikan gambaran nanti akan diparipurnakan untuk pengambilan sumpahnya di hari Selasa siang tanggal 26 Mei,” jelasnya.
Mohtarom memastikan posisi anggota DPRD yang kosong akan diisi oleh H. Komarudin sesuai usulan dari Fraksi PKS.
“Betul, atas nama Pak H. Komarudin sesuai yang diusulkan Fraksi PKS,” katanya.
H. Komarudin menggantikan almarhum Nur Efendi yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Trenggalek dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.
Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, Nur Efendi memperoleh 4.553 suara, sedangkan H. Komarudin meraih 4.003 suara dan menjadi peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di dapil tersebut.
Mohtarom menjelaskan masa jabatan yang akan dijalani Komarudin tersisa sekitar tiga tahun lebih sejak awal masa jabatan DPRD periode 2024-2029 dimulai pada Agustus 2024.
“Kalau dihitung kurang lebih masih sekitar tiga tahun lebih sedikit,” ujarnya.
Setelah resmi mengucapkan sumpah, H. Komarudin langsung aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Trenggalek.
Ia juga akan menempati seluruh posisi alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya diisi Nur Efendi.
“Kalau dulu Pak Nur Efendi di Komisi IV, berarti Pak Komarudin juga di Komisi IV. Kalau sebelumnya anggota Banmus, nanti beliau juga menjadi anggota Banmus,” jelas Mohtarom.
Terkait hak keuangan, Sekretariat DPRD memastikan gaji dan tunjangan baru mulai diterima pada Juni 2026.
Sebab sistem pembayaran hak keuangan anggota DPRD dilakukan di awal bulan.
“Karena pengucapan sumpah tanggal 26 Mei, maka hak gajinya baru diterima mulai bulan Juni,” pungkasnya.











