PERISTIWA

Eks Camat Pule Trenggalek Sempat Akui Alihkan Dana PBB untuk Talangi Warga Terkena Kasus KUR Porang

×

Eks Camat Pule Trenggalek Sempat Akui Alihkan Dana PBB untuk Talangi Warga Terkena Kasus KUR Porang

Sebarkan artikel ini
Pule trenggalek
Eks Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati. (dok. Pemkab Trenggalek).
Inti Berita:
• Eks Camat Pule Dwi Ratna Widyawati mengakui sempat mengalihkan dana PBB sekitar Rp100 juta untuk membantu warga kasus kredit macet KUR porang.
• Dwi menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan seluruh dana telah dikembalikan.
• Pengakuan itu muncul di tengah polemik tuntutan warga dan ALMAS PUMA yang sebelumnya mendesak pemindahtugasan Camat Pule.

SUARA TRENGGALEK Polemik dugaan penggunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak baru.

Eks Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati, akhirnya buka suara terkait tudingan penggunaan dana PBB yang sempat menjadi sorotan masyarakat.

Dwi mengakui sempat mengalihkan dana PBB untuk membantu warga Desa Sidomulyo yang terdampak kasus kredit macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang.

Namun, ia membantah keras tudingan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang PBB itu tidak masuk ke kantong camat. Bisa dicek ke kecamatan maupun ke 10 desa, satu peser pun saya tidak pernah mengambil hak negara itu,” tegas Dwi saat dikonfirmasi.

Menurut Dwi, persoalan KUR porang bermula pada 2017 hingga 2019, jauh sebelum dirinya menjabat Camat Pule pada awal 2022.

Saat kasus dugaan korupsi dan kredit macet KUR porang mencuat, banyak warga disebut mengalami kepanikan karena harus mengembalikan dana miliaran rupiah.

“Warga datang ke saya satu-satu. Mereka bingung karena dikejar pengembalian dana. Saya tidak tega membiarkan mereka,” ujarnya.

Ia mengaku kemudian berinisiatif mencari dana talangan untuk membantu warga, termasuk menggunakan sementara dana PBB yang belum disetorkan ke kas daerah.

“Waktu itu saya berpikir uang pajak ini dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jadi saya alihkan sementara untuk membantu mereka,” katanya.

Dwi menyebut total dana KUR porang yang harus dikembalikan warga melalui Kejaksaan Negeri Trenggalek mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta lebih berasal dari dana PBB yang dialihkan sementara.

“Yang saya ambilkan dari pajak PBB sekitar Rp100 jutaan. Itu pun untuk membantu warga yang benar-benar butuh,” jelasnya.

Meski demikian, Dwi mengakui langkah tersebut berpotensi menyalahi aturan administrasi.

“Mungkin memang salah, tapi waktu itu situasinya darurat untuk penyelamatan cepat,” imbuhnya.

Ia menegaskan persoalan dana PBB tersebut kini telah selesai dan seluruh dana yang sempat dialihkan sudah dikembalikan.

“Sebenarnya kasus porang sudah selesai, dana PBB juga sudah tuntas. Jadi menurut saya itu bukan masalah lagi,” katanya.

Selain itu, Dwi juga mengaku turut menggunakan dana pribadi untuk membantu warga menghadapi tekanan pengembalian kredit.

“Uang pribadi saya juga masuk di situ. Yang penting warga saya nyaman dan tidak panik,” ucapnya.

Pengakuan Dwi muncul di tengah tuntutan Aliansi Masyarakat Pule Manunggal (ALMAS PUMA) yang sebelumnya mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek memindahtugaskan Camat Pule.

Sebelumnya, warga menyoroti dugaan keterlambatan penyetoran dana PBB hingga mencapai sekitar Rp188 juta.

Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan camat.

Meski mendapat tekanan dan aksi protes warga, Dwi mengaku menerima situasi tersebut dengan lapang dada.

“Kalau akhirnya saya didemo seperti itu ya tidak apa-apa. Yang penting saya tidak pernah mengambil uang itu untuk diri sendiri,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan masyarakat melakukan klarifikasi langsung kepada perangkat desa maupun pegawai kecamatan terkait persoalan tersebut.