PERISTIWA

Korban Diteror Hingga Dianiaya Secara Berulang, Konflik Antar Tetangga di Trenggalek Berujung Proses Hukum

×

Korban Diteror Hingga Dianiaya Secara Berulang, Konflik Antar Tetangga di Trenggalek Berujung Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan dengan korban warga Desa Kerjo, Kecamatan Karangan.
Inti Berita:
• Konflik antar tetangga di Trenggalek berujung Proses Hukum
• Terdakwa diduga menggigit korban saat cekcok di rumah korban
• Konflik sudah berlangsung sejak 2024 dan sempat dimediasi polisi
• Bukti berupa rekaman CCTV sempat viral di media sosial

SUARA TRENGGALEKKonflik antar tetangga yang berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Trenggalek berujung proses hukum dan saat ini tahap persidangan di pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek saat ini tengah menangani kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Anis, warga Desa Kerjo, Kecamatan Karangan.

Perkara tersebut telah memasuki tahap krusial setelah majelis hakim menuntaskan proses pembuktian dalam persidangan.

Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan istri dan ibu korban sebagai saksi kunci guna memperkuat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ghani Lawyer dan Rekan, Agung Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa konflik bermula dari perselisihan antar tetangga yang telah berlangsung sejak 2024.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah korban,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, insiden bermula saat terdakwa mendatangi rumah korban dan memicu percekcokan. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

“Terdakwa menggigit korban saat cekcok berlangsung. Kejadian itu terjadi di rumah korban yang lokasinya berdekatan dengan rumah terdakwa,” jelas Agung.

Ia menegaskan, konflik tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kedua belah pihak sempat dimediasi oleh aparat kepolisian di Polres Trenggalek, namun tidak mencapai kesepakatan.

Korban juga mengaku kerap mengalami gangguan dari terdakwa, mulai dari teriakan, cacian, hingga tindakan menggedor pintu rumah.

Sebagai upaya pembuktian, korban mendokumentasikan sejumlah kejadian melalui rekaman CCTV yang kemudian sempat beredar luas di media sosial.

“Korban berusaha menahan diri sambil mengumpulkan bukti. Rekaman itu kemudian tersebar luas di media sosial,” tambahnya.

Selain itu, ibu korban juga mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dalam rangkaian konflik tersebut.

Sementara itu, Tim Humas PN Trenggalek, Faros Ashdaq, memastikan bahwa seluruh agenda pembuktian telah rampung.

“Sidang akan berlanjut ke pembacaan tuntutan oleh jaksa pada Kamis pekan depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri karena kedua pihak masih memiliki hubungan sosial yang dekat sebagai warga satu desa sekaligus memiliki ikatan kekerabatan.