SUARA TRENGGALEK – Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan investor PT Concentrix Industri Indonesia terkait proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik terancam gagal.
Hingga kini, pihak investor (PT Concentrix) dinilai belum memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sejak 13 Juni 2025 lalu.
Dalam kerjasama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini tertuang dalam perjanjian yang diteken pada 13 Juni 2025, Pemkab menyediakan lahan seluas 9,8 hektare untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan pemerintah daerah telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pihak investor karena tidak adanya tindak lanjut dari kerja sama tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami sudah memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga karena tidak ada tindak lanjut kerja sama ini,” kata Edy saat ditemui awak media, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya masih membuka peluang untuk mengakhiri kerja sama secara baik-baik melalui kesepakatan bersama.
Namun hingga kini pihak investor (PT Concentrix) belum merespon undangan pertemuan yang diajukan Pemkab.
“Kami sudah dua kali mengundang untuk membicarakan pengakhiran kerja sama secara bersama, tetapi sampai sekarang belum hadir,” ujarnya.
Rencana Pemutusan Kerjasama
Edy menambahkan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak investor dalam waktu dekat, Pemkab Trenggalek akan mengambil langkah pemutusan kontrak secara sepihak.
“Kalau pengakhiran bersama tidak bisa dilakukan, maka kami akan melakukan pengakhiran secara sepihak. Kemungkinan minggu depan kami akan mengirimkan surat untuk itu,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab masih berupaya membuka ruang komunikasi agar proses pengakhiran kerja sama dapat dilakukan secara elegan dan disepakati kedua belah pihak.
“Kami tetap berusaha agar bisa bertemu secara baik-baik dan sama-sama legowo dalam pengakhiran kerja sama ini. Masih ada waktu beberapa hari untuk itu,” tambahnya.
Dinas LH Trenggalek Buka Suara
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek, Muyono Piranata mengatakan rapat yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan menentukan langkah lanjutan karena proyek tersebut tidak menunjukkan perkembangan sejak beberapa bulan terakhir.
“Sudah sekian bulan tidak ada progres dari pihak investor. Karena itu kami melakukan langkah-langkah evaluasi,” katanya.
Menurut Muyono, pemerintah daerah sebenarnya berharap kerja sama tersebut tetap dapat berjalan apabila investor menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Investor Belum Bicara Tindaklanjut
“Kalau urusan investor tentu daerah berharap ada jalan agar kesepakatan bisa dipenuhi. Tetapi jika tidak ada perkembangan, maka opsi pemutusan kerja sama harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak investor belum kembali datang ke Trenggalek untuk membahas kelanjutan proyek tersebut. Pemerintah daerah pun masih berupaya melakukan pendekatan dan komunikasi dengan direktur perusahaan.
“Kami masih mencoba melakukan pendekatan dan komunikasi dengan direktur perusahaan,” katanya.
Kronologi Kerja Sama
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek menandatangani kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.
Dalam perjanjian yang diteken pada 13 Juni 2025, Pemkab menyediakan lahan seluas 9,8 hektare untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai USD 121 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dengan masa kerja sama selama 30 tahun.
Pemerintah daerah juga berkewajiban memasok sekitar 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku energi.
Sebagai imbalan, PT Concentrix Industri Indonesia berkomitmen membayar sewa lahan sebesar Rp1,25 miliar untuk tahap pertama selama 10 tahun. Pembayaran sewa tersebut seharusnya dilakukan di muka untuk periode 10 tahun pertama.
Namun hingga kini pembayaran sewa lahan tersebut belum direalisasikan oleh pihak investor, sehingga memicu evaluasi dan peringatan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih melakukan upaya untuk menghubungi dan konfirmasi kepada pihak investor yakni PT Concentrix Industri Indonesia.











