SUARA TRENGGALEK – Kegalauan para kepala desa atas pemangkasan dana desa sekitar 83 persen mendapat tanggapan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Menanggapi hal itu, Doding menekankan pentingnya menjaga marwah desa sekaligus kehormatan jabatan kepala desa.
Ia mengingatkan bahwa desa merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dalam Negarakertagama pada era Majapahit sekitar tahun 1.400, sudah dikenal istilah desa,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurut legislator dari PDI Perjuangan itu, kepala desa harus mampu berinovasi agar wilayahnya menjadi desa mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Dengan kemandirian tersebut, desa tidak akan goyah ketika terjadi pemangkasan Dana Desa (DD) seperti yang saat ini berlangsung.
“Kepala desa harus bersikap seperti raja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, semangat kemandirian desa telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengakui hak asal-usul, keberagaman, serta otonomi asli desa.
Prinsip tersebut menegaskan desa sebagai subjek hukum mandiri yang berwenang mengatur urusan lokal, adat, serta asetnya sendiri, bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah.
Desa juga memiliki kewenangan mengambil keputusan pada skala lokal karena paling dekat dengan masyarakat.
“Jadi mari kita kembalikan marwah desa sesuai jati dirinya. ADD dari pemerintah kabupaten dan Dana Desa dari pusat itu sifatnya membantu. Kalau pun tidak ada, desa jangan sampai bingung,” jelas Doding.
Sementara itu, Ketua PKDI Trenggalek, Puryono, mengakui bahwa pemangkasan Dana Desa dari pemerintah pusat berdampak pada pembangunan di desa.
Salah satu program prioritas pemerintah pusat, lanjutnya, adalah pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menggunakan Dana Desa dan pembiayaannya dicicil selama enam tahun.
“Seka bagaimana cara desa untuk mencari terobosan bagaimana membangun dan melayani usulan-usulan daripada masyarakat,” ujar Puryono.
Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, itu juga bersyukur karena Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pemangkasan, meski ia mengetahui transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemkab Trenggalek ikut terpangkas.
“ADD alhamdulillah berkat Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD serta seluruh stakeholder, ADD di Kabupaten Trenggalek aman dan tidak dipotong dan ini adalah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek membantu desa,” pungkasnya.











