SUARA TRENGGALEK – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama tersebut berlangsung lancar dan mendapat pengamanan ketat.
Dalam persidangan, terdapat pernyataan terdakwa yang membuat kuasa hukum korban terheran. Dimana terdakwa Awang membantah sejumlah tuduhan yang didakwakan kepadanya.
Bantahan tersebut justru menuai sorotan dari kuasa hukum korban yang menilai permintaan maaf terdakwa di hadapan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak memiliki makna.
Permintaan Maaf Terdakwa Sia-sia
Penasihat atau kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menyatakan bahwa sikap terdakwa dalam persidangan menunjukkan ketidaktulusan.
“Jadi kesimpulannya teman-teman dari saya selaku kuasa hukum korban menganggap sia-sia sebenarnya permintaan maaf dari terdakwa Awang. Kenapa? Karena terdakwa Awang itu ternyata tidak jujur,” ujar Haris.
Menurut Haris, dalam pemeriksaan, terdakwa justru memojokkan korban dan membantah keterangan yang sebelumnya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta keterangan saksi-saksi.
“Di dalam persidangan pemeriksaan terdakwa itu justru memojokkan korban. Padahal jelas-jelas di BAP, di keterangan saksi yang kemudian dibantah tidak seperti itu. Jadi legal reasoning-nya itu enggak masuk,” katanya.
PH Korban Berharap Hukuman Berat
Ia juga menilai secara hukum, keterangan yang disampaikan terdakwa tidak rasional.
“Artinya menurut hukum apa yang diterangkan oleh terdakwa Awang ini tidak nalar. Jadi pantas kalau kemudian kita minta penuntut umum untuk berikan hukuman lebih berat,” tegas Haris.
Terkait permintaan maaf yang disampaikan terdakwa atas permintaan majelis hakim di ruang sidang, Haris kembali menegaskan ketidakbermanfaatannya.
“Permintaan maaf yang dilakukan Awang ini menurut saya tidak ada gunanya sebenarnya. Karena Awang ini tidak jujur,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika permintaan maaf tersebut tulus, seharusnya terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana tercantum dalam BAP.
“Kalau tulus dia mengakui saya bersalah melakukan ini perbuatan ini seperti di BAP, ternyata semuanya dibantah. Apa gunanya kemudian dia minta maaf kalau kemudian dia membantah semua apa yang telah dilakukan itu,” lanjutnya.
Bantah Keterangan Saksi dan BAP
Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa membantah keterangan terkait ancaman membakar sekolah serta keterangan lain yang telah disampaikan para saksi.
Haris menilai bantahan tersebut justru menunjukkan ketidaktulusan terdakwa dalam menyampaikan penyesalan.
Selain itu, Haris mengungkapkan bahwa terdakwa belum pernah secara pribadi menemui korban untuk meminta maaf sebelum perkara bergulir ke ranah hukum.
“Ketemunya di proses, di kejaksaan maupun di pengadilan itu. Maksudnya sebelum ada perkara? Belum, belum pernah. Belum pernah ketemu,” katanya.
Sidang Lanjutan di PN Trenggalek
Sidang perkara ini mendapat perhatian luas dari kalangan pendidik. Sejak pagi, puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Trenggalek tampak hadir di halaman PN Trenggalek untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada korban.
Dukungan juga datang dari pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur. Kehadiran PGRI Jatim disebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus penegasan sikap menolak segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik, serta dorongan agar proses hukum berjalan adil dan tegas.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.











