PERISTIWA

Kejari Trenggalek Kembalikan Rp 1,6 Miliar ke Kas Negara dalam Kasus Korupsi KUR Usaha Porang

×

Kejari Trenggalek Kembalikan Rp 1,6 Miliar ke Kas Negara dalam Kasus Korupsi KUR Usaha Porang

Sebarkan artikel ini
Korupsi Trenggalek
Konferensi pers di Kantor Kejari Trenggalek dalam proses pengembalian kerugian negara.

SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.610.206.815 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul tidak adanya upaya hukum kasasi dari para terpidana. Dana hasil korupsi disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening pemerintah di Bank Negara Indonesia (BNI).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim mengatakan eksekusi dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum sebagai tindak lanjut putusan banding pengadilan.

“Hari ini kami dari penyidik dan penuntut umum Kejari Trenggalek melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total Rp 1,6 miliar lebih,” ujar Nusrim dalam konferensi pers di Kantor Kejari Trenggalek, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bersumber dari penyaluran KUR di salah satu bank pemerintah. Dalam putusan tingkat banding, kerugian negara tidak lagi dibebankan secara perorangan kepada terpidana, melainkan dieksekusi sebagai uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara.

“Perkara ini sudah inkrah karena para terpidana tidak mengajukan kasasi. Selanjutnya uang pengganti kami setorkan ke rekening pemerintah di BNI,” jelasnya.

Menurut Nurhadi, proses penyerahan uang sitaan tersebut disaksikan langsung oleh pihak perbankan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Kami ingin masyarakat tidak ragu bahwa setiap uang sitaan perkara tindak pidana korupsi disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk taat dalam menyelesaikan kewajiban kredit. “Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan kredit agar segera diselesaikan, karena itu merupakan uang negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan banding yang menetapkan dana tersebut sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Upaya hukum perkara ini sampai banding, dan dalam putusannya dinyatakan sebagai uang pengganti. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, hari ini kami melaksanakan eksekusinya,” ungkap Joko.

Ia menambahkan, putusan banding mengubah putusan sebelumnya terkait uang pengganti, namun pidana badan dan denda tetap dijatuhkan kepada para terpidana.

“Pidana penjara tetap sekitar satu tahun enam bulan, dendanya Rp 50 juta. Yang diakomodir majelis hakim dalam putusan banding adalah penetapan uang pengganti ini,” jelasnya.

Menurut Joko, uang yang dieksekusi merupakan hasil pemulihan kerugian negara berdasarkan dakwaan jaksa dan hasil audit.

“Uang pengganti ini adalah uang negara. Berdasarkan dakwaan dan hasil audit, jumlahnya seperti itu dan itulah yang kami pulihkan sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Trenggalek sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani porang di Kecamatan Pule. Para tersangka terdiri dari perwakilan bank milik negara dan agen penerima kredit.

Dalam perkara tersebut, kredit senilai sekitar Rp 2,6 miliar seharusnya disalurkan kepada 104 petani porang. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian besar debitur bukan petani porang, sehingga menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara.