SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 40 desa di Kabupaten Trenggalek harus kembali melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyebabkan Dana Desa (DD) non earmark tidak dapat disalurkan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah program desa yang sebelumnya direncanakan memakai DD non earmark harus menunggu kepastian. Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan surat edaran untuk mempercepat penyesuaian anggaran di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan perubahan APBDes perlu segera dilakukan agar pembangunan dan pelayanan desa tidak terhambat, Jumat (12/12/2025).
“Keluarnya PMK 81 Tahun 2025 membuat 40 desa di Trenggalek terdampak dan tidak bisa mendapatkan penyaluran Dana Desa non earmark. Kami sudah mengumpulkan desa-desa tersebut sesuai Surat Edaran bersama tiga menteri dan kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran dari kami,” jelas Agus.
Ia menyebut penyesuaian APBDes mendapat dasar hukum karena pemerintah daerah memperbolehkan perubahan anggaran lebih dari sekali dalam setahun apabila terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Walaupun desa sudah melakukan perubahan APBDes sebelumnya, sesuai Peraturan Bupati ketika ada kebijakan pemerintah yang berdampak pada penambahan atau penurunan pendapatan desa, maka APBDes boleh diubah kedua kalinya,” ujarnya.
Menurut Agus, langkah tersebut diambil agar kegiatan desa tidak terhenti. Program yang semula direncanakan memakai DD non earmark dapat dialihkan ke Dana Desa earmark.
“Sehingga kegiatan yang seharusnya didanai DD non earmark bisa digeser ke DD earmark. Pagu DD earmark bisa dipakai untuk membiayai kegiatan yang awalnya dibiayai DD non earmark,” terangnya.
Ia memastikan persoalan penyaluran DD non earmark akan selesai setelah seluruh desa melakukan penyesuaian anggaran. Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberi batas waktu perubahan APBDes hingga 14 Desember 2025.
“InsyaAllah nanti akan teratasi setelah semua desa melakukan perubahan APBDes. Batas perubahan kami tetapkan sampai 14 Desember 2025, semua desa harus menyelesaikannya,” tegasnya.











