PERISTIWA

Tak Ada Kata Damai, Guru Korban Penganiayaan di Trenggalek Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

×

Tak Ada Kata Damai, Guru Korban Penganiayaan di Trenggalek Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Haris Yudhianto selaku kuasa hukum guru korban penganiayaan saat menyampaikan prinsip proses hukum dalam perkara tersebut.

SUARA TRENGGALEK – Kuasa hukum guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno menegaskan bahwa tidak ada ruang damai dalam perkara penganiayaan yang dilakukan wali murid bernama Awang Kresna Aji Pratama.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Trenggalek memastikan tidak ada ruang lobi ataupun intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua LKBH PGRI Trenggalek sekaligus kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menyatakan bahwa opsi restorative justice atau damai sudah tidak dapat diterapkan.

Pada tahap penyidikan, proses itu telah tertutup dan pada tahap penuntutan pun hanya dapat dilaksanakan jika pihak korban menyetujui.

“Untuk pihak korban tidak ada ruang restorative justice. Kalau korban tidak menyetujui, saya kira restorative justice tidak mungkin dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Haris menyebutkan, jika kliennya meminta proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Kasus ini dinilai telah menjadi perhatian publik dan menyangkut nama baik sekolah.

“Korban pernah menyampaikan ke saya, prinsipnya perkara ini harus jalan terus. Ini bagian dari pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.

Terkait ancaman hukuman, Haris menegaskan Pasal 351 ayat (1) KUHP memuat ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun bagi korban, yang terpenting adalah proses hukum berjalan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mengawasi polisi, jaksa, hingga pengadilan agar profesional. Tidak ada intervensi termasuk dari pihak keluarga tersangka, meski ada yang menjabat kepala desa maupun anggota DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan upaya lobi maupun intervensi, pihaknya siap melaporkan dan meminta dukungan penuh dari organisasi profesi.

Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025) menetapkan Awang Kresna Aji Pratama sebagai tersangka penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.