PERISTIWA

JPN Kejari Trenggalek Berhasil Perjuangkan Dua Perwalian Anak Berstatus Rentan

×

JPN Kejari Trenggalek Berhasil Perjuangkan Dua Perwalian Anak Berstatus Rentan

Sebarkan artikel ini
Perwalian anak Trenggalek
Kajari Trenggalek saat proses menyerahkan perwalian anak kepada pengasuh yayasan.

SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil mendapat penetapan hak perwalian atas dua anak berstatus rentan dari pengadilan agama.

Keputusan tersebut guna memastikan kedua anak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan hak keperdataan sebagai warga negara.

Penetapan tersebut berdasarkan putusan perwalian yang disahkan berdasarkan putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK.

Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Trenggalek menyerahkan kedua anak itu kepada Yayasan Mulyaning Ati di Kecamatan Gandusari sebagai pihak yang ditunjuk negara untuk mengasuhnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim mengatakan dalam hal ini JPN mewakili negara untuk melakukan proses sidang litigasi mengajukan permohonan ke pengadilan agama.

Lebih lanjut disampaikan Nursim, permintaan tersebut sebelumnya diajukan oleh Dinas Sosial pada bulan November lalu. Dengan proses tersebut negara kini telah memberikan kepastian hukum terhadap perwalian kedua anak tersebut.

“Berdasarkan putusan pengadilan agama, hak perwalian kedua anak ini diserahkan kepada Yayasan Mulyaning Ati. Secara hukum negara hadir memberi hak kepada yayasan dan secara hukum pula kedua anak ini telah berada dalam perwalian,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Nursim juga menegaskan, sebelum penetapan pengadilan, kedua anak tersebut hanya berada dalam penguasaan sementara dan belum memiliki status perwalian yang sah.

“Jadi sebelumnya belum sah secara hukum. Sekarang hukum telah memberi hak perwalian kepada yayasan. Kini kedua anak ini murni dan sah menjadi anak dari Mulyaning Ati,” katanya.

Untuk asal usul kedua anak tersebut, Nursim enggan mengungkap latar belakang keluarga anak demi menjaga privasi. Namun, ia tegas memastikan negara hadir untuk melindungi mereka.

“Kita tidak akan mengungkap detail karena ini menyangkut anak. Yang jelas hari ini keduanya sah menjadi anak dalam perwalian,” ucapnya.

Nursim kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi jika pemerintah daerah juga telah menjamin pemenuhan hak pendidikan kedua anak tersebut melalui Sekolah Rakyat.

Dirinya menyebut masih ada anak lain yang rencananya akan diajukan untuk mendapatkan status perwalian.

“Masih ada beberapa anak lagi yang akan diserahkan ke kejaksaan untuk dimintakan hak perwaliannya. Mereka ini generasi kita yang harus dijaga,” tegasnya.

Sementara itu Pengasuh Yayasan Mulyaning Ati, Sugino menyampaikan bahwa kedua anak akan diasuh sesuai hak mereka sebagai anak asuh yayasan.

“Kewajiban kami mengasuh, melayani, memberikan pendidikan, permakanan, baik dari sekolah maupun di asrama. Semua kami awasi sehingga mereka menjadi anak asuh kami,” jelasnya.

Yayasan tersebut dijelaskannya, saat ini menaungi 13 anak. Dua anak ini menjadi yang pertama menerima status perwalian resmi melalui penetapan hukum.

Terkait pendidikan, Sukino menyebut ada arahan dari Dinas Sosial agar anak mengikuti program Sekolah Rakyat, namun keputusan akhir menyesuaikan kondisi masing-masing anak.

“Kami akan kondisikan dulu apakah anaknya bisa atau tidak. Tapi tetap kami dorong. Kalaupun tidak sekolah di Sekolah Rakyat, kami tetap menyekolahkan dan bahkan berjanji bisa menguliahkan mereka,” tegasnya.