PERISTIWA

Kawal Polemik Koperasi Madani, Komisi II DPRD Trenggalek Konsultasi ke Kemenkop

×

Kawal Polemik Koperasi Madani, Komisi II DPRD Trenggalek Konsultasi ke Kemenkop

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek
Komisi II DPRD Trenggalek saat melakukan rapat bersama jajaran Kemenkop.

SUARA TRENGGALEK – Komisi II DPRD Trenggalek telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) untuk membahas penyelesaian polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani yang terus berlarut larut.

Kunjungan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, bersama jajaran pengurus dan pengawas KSPPS Madani Trenggalek yang turut dimintai klarifikasi langsung oleh pihak kementerian.

Menurut Mugianto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek bahwa langkah ini diambil setelah serangkaian rapat dengar pendapat di daerah belum membuahkan hasil konkret bagi para anggota koperasi.

“Kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasar hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Kamkmi, komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani,” ujar Mugianto, Selasa (7/10/2025).

Mugianto turut menjelaskan, karena KSPPS Madani ini berstatus koperasi skala nasional, maka Kemenkop berwenang penuh dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Dalam rapat tersebut, pihaknya bersama pejabat Kemenkop juga telah melakukan klarifikasi mendalam kepada pengurus dan pengawas koperasi.

“Mereka kami introgasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota,” ungkapnya.

Lebih kanjut Mugianto menerangkan termasuk siapa saja pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya. “Di situ mereka membuka, manajemen memang tidak profesional menjalankan SOP yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya.

Mugianto menyampaikan jika pengurus dan pengawas koperasi madani mengakui kelalaian dalam pengawasan. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 38 dan 39, tanggung jawab itu melekat baik secara pribadi maupun kelembagaan.

“Pihak pengawas dan ketua juga mengakui kelalaian dalam hal pengawasan. Jadi apapun yang terjadi, tanggung jawab pengawas dan pengurus berlaku secara pribadi maupun organisasi, dan di situ ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, juga telah disepakati bahwa pengurus dan pengawas KSPPS Madani wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.

“Pengurus dan pengawas bertanggung jawab menyelesaikan simpanan anggota paling lambat Desember 2025,” terangnya.

Mugianto menambahkan, kesepakatan itu ditandai dengan surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka juga harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus.

Komisi II DPRD Trenggalek, diimbuhkan Mugianto akan  berperan sebagai pengawas dalam tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.

“Komisi II mengawasi atas perjanjian yang sudah disepakati, minimal juga memonitoring dan melakukan pengawasan terhadap hasil rapat di Kemenkop,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam surat Nomor B-49/D.4.4.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, pengurus dan pengawas KSPPS Madani berkomitmen menyelesaikan simpanan anggota di bawah Rp 100 juta dengan prioritas pembayaran paling lambat Desember 2025.

Selain itu, mereka diwajibkan menyerahkan dokumen keuangan, daftar aset, daftar piutang, serta laporan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam waktu tiga hari setelah rapat.

Selanjutnya Tim Kemenkop dan Komisi II DPRD Trenggalek akan melakukan monitoring atas pelaksanaan kesepakatan tersebut.