PERISTIWA

5.672 Warga Trenggalek Kehilangan Status Kependudukan

×

5.672 Warga Trenggalek Kehilangan Status Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dukcapil Trenggalek saat melakukan pelayanan kepada pemohon adminduk di kantornya.

SUARA TRENGGALEK – Tak mau urus perekaman biometrik Kartu Tanda Penduduk (KTP), ribuan warga Trenggalek bakal kehilangan data administrasi kependudukan.

Penerapan status non aktif itu sesuai kebijakan, karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, telah mengusulkan menjelang pemilihan kepala daerah 2024 lalu.

Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek Ririn Eko Utoyo mengatakan ada sebanyak 5.672 data kependudukan yang telah di usulkan statusnya menjadi non aktif karena belum melakukan rekam biometrik.

“Sementara, data yang sudah nonaktif ada di pusat,” terang Ririn, Senin (3/2/2025).

Ririn juga memaparkan bahwa, penyebab dari adanya warga tang tidak melakukan rekaman itu karena sedang berada di perantauan atau pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

“Berdasar yang kami himpun dari Pemerintahan Desa masalahnya seperti itu. Tapi kami tetap akan berusaha maksimal,” ungkapnya.

Secara teknis, Ririn mengatakan, ketika data yang diusulkan sudah nonaktif menjadi warga trenggalek, ketika warga tersebut melakukan perekaman biometrik KTP-El akan diusulkan aktif kembali.

“Jika sudah rekaman nanti ada usulan pengaktifan kembali. Saya juga melihat data terkini dari pusat yang sudah statusnya nonaktif belum di release,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *