SUARA TRENGGALEK – Percepat proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek melakukan pengisian jabatan unsur pimpinan.
Meskipun dalam pengusulan unsur pimpinan DPRD ke Gubernur masih tiga nama wakil ketua, namun telah disepakati langkah tersebut demi mempercepat proses pelaksanaan fungsi dan tugas.
Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek sementara menyampaikan yang du umumkan dan tetapkan dalam rapat paripurna ini adalah untuk posisi wakil ketua I, II dan III, sebab untuk ketua masih menunggu rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan.
“Tiga nama yang diajukan untuk mengisi posisi wakil ketua adalah M. Hadi dari PKB, Arik Sri Wahyuni dari Golkar, dan Subadianto dari PKS,” kata Doding, Rabu (18/9/2024).
Nama yang di usulkan tersebut akan menduduki kursi wakil ketua DPRD, sambil menunggu rekomendasi posisi ketua definitif dari DPP PDI Perjuangan keluar.
“Sistem di sini (DPRD, red) adalah kolektif kolegial, jadi wakil ketua definitif bisa memimpin jalannya rapat untuk membentuk AKD, “ katanya.
Setelah tiga nama wakil ketua diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna selanjutnya, mereka akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan surat keputusan (SK).
Begitu SK turun, mereka akan langsung memimpin pembentukan AKD. Sedangkan dalam proses pembentukan formasi AKD sudah disepakati dengan fraksi-fraksi, dengan menggunakan sistem skor.
Musyawarah mufakat akan diutamakan untuk memilih pimpinan masing-masing komisi. “Sehingga voting akan menjadi opsi terakhir dalam proses pemilihan tersebut,” jelasnya.
Terkait rekomendasi dari PDI Perjuangan, Doding menyebut bahwa seluruh Indonesia masih menunggu proses di DPP PDI Perjuangan.
“Memang masih ada proses di DPP, dan belum ada rekomendasi yang turun di tingkat nasional. Kita harap segera turun agar pimpinan definitif lengkap,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaan rapat paripurna dengan acara pengumuman dan penetapan calon unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek masa jabatan tahun 2024-2029.
Dalam rapat tersebut hanya tiga nama calon wakil ketua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah ditetapkan.
Hal tersebut terjadi lantara rekomendasi dari PDI Perjuangan untuk posisi ketua DPRD belum turun. H tersebut dilakukan untuk proses percepatan agar segera bisa membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sebab, hingga saat ini AKD belum bisa terbentuk karena pimpinan definitif belum ada. Meskipun rekomendasi dari PDI Perjuangan belum masuk, sesuai aturan dari Kemendagri, DPRD bisa melanjutkan proses tersebut.