PERISTIWA

21 Kasus Judi Online Diungkap, Ada Selebgram Cantik Asal Dongko

×

21 Kasus Judi Online Diungkap, Ada Selebgram Cantik Asal Dongko

Sebarkan artikel ini
Rilis ungkap kasus judi online yang melibatkan selebgram asal Dongko.

SUARA TRENGGALEK – Sepanjang tahun 2024 Polres Trenggalek telah menyelesaikan berbagai dinamika kasus transnasional, salah satunya adalah kasus judi online. Upaya tersebut merupakan komitmen Polres Trenggalek dalam mencegah dan memberantas judi online di wilayahnya.

Dalam data yang dipaparkan, terdapat 21 kasus transnasional judi online yang telah diselesaikan. Selain itu juga ada 2 kasus ITE serta 2 kasus pornografi.

Tidak hanya pemain judi online yang ditangkap jajaran Polres Trenggalek, namun juga ada selebgram cantik asal Kecamatan Dongko yang tertangkap akibat mempromosikan judi online.

Polres Trenggalek saat merilis ungkap kasus judi online.

Judi Online Tertinggi Pada Kasus Transnasional

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (30/12/2024) lalu mengatakan dalam kasus transnasional tertinggi adalah kasus judi online.

“Dalam kasus judi online, semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kasus judi online sendiri menurut Kompol Herli menjadi atensi sangat serius. Karena judi online memiliki dampak pengaruh buruk, karena dapat dipastikan bisa terpengaruh dengan iming-iming keuntungan.

Ia juga menerangkan pada tahun 2024, pada kasus transnasional terdiri dari judi online dengan total 21 kasus, ITE ada 2 kasus dan pornografi 2 kasus.

Selebgram asal Dongko jadi tersangka promosi judi online.

Selebgram Cantik Masuk Penjara Usai Promosi Judi Online

Dalam kasus transnasional judi online, Polres Trenggalek juga mengungkap kasus promosi judi online dengan tersangka PW (21) warga Desa Salamwates Kecamatan Dongko.

PW merupakan selebgram muda dengan pengikut sebanyak 89.500 di media sosial. Ia ditangkap polisi akibat mempromosikan judi online atau judi daring.

Dari pengakuan tersangka, dari hasil promosi judi online tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari pada setiap kali melakukan promosi judol.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa PW adalah salah satu dari enam tersangka yang diamankan dalam operasi pemberantasan situs judi online tersebut.

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus judi online.

Pemain Judi Online Habiskan Rp 50 – 100 ribu Sehari

Diimbuhkan AKP Abidin, selain PW, 5 orang tersangka diantaranya merupakan pemain dengan rentang waktu yang bervariasi.

Rentang waktu tersebut ada yang baru enam bulan bermain namun ada pula yang sudah satu tahun berjalan bermain judi online.

“Setiap harinya mereka bisa menghabiskan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” tutur AKP Abidin.

Atas apa yang dilakukan para tersangka, petugas mengenakan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1  tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online

Ditempat terpisah, Kasihumas Polres Iptu Susila Basuki mengatakan upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas penindakan hukum kepada pelaku tetapi juga berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Karena judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan diri sendiri bahkan berdampak pada keluarga,” ujarnya.

Dalam upaya sosialisasi, sejumlah petugas baik dari tingkat Polres maupun Polsek jajaran, nampak berkeliling dan memasang pamflet ke tempat-tempat yang dinilai padat aktivitas.

Dibagian bawah pamflet juga disertakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 milyar rupiah sesuai dengan UU ITE Nomor 1 tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *