SUARA TRENGGALEK – Uji publik dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang keterbukaan informasi dilaksanakan Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya.
Langkah tersebut sebagai upaya mengatur tentang apa saja informasi yang bisa disampaikan ke publik serta informasi yang secara undang-undang di lindungi.
Eaby menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat daerah dan desa. Hal itu disampaikannya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (21/10/2025).
Eaby juga mengatakan, selama ini masyarakat masih kesulitan mendapatkan informasi publik, baik terkait kegiatan pemerintahan, rencana pembangunan, maupun pelaksanaan program di desa.
“Informasi yang seharusnya bisa diakses masyarakat itu masih sangat minim. Apalagi di daerah pelosok, banyak warga yang tidak memahami cara mengakses informasi melalui internet,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan sinyal dan rendahnya literasi digital masyarakat di pedesaan menjadi kendala utama dalam penerapan keterbukaan informasi.
Meski pemerintah desa biasanya memasang informasi melalui papan atau pamflet, masyarakat sering kali tidak memperhatikan atau memahami isi pengumuman tersebut.
Iqmal kemnali menambahkan, masyarakat membutuhkan sistem penyampaian informasi yang lebih efektif, salah satunya melalui jaringan internet desa yang dapat menjangkau seluruh wilayah.
“Kalau jaringan Wi-Fi desa bisa mencakup semua wilayah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik harus mengatur secara jelas siapa yang berhak memberikan dan menerima informasi, serta batasan-batasan informasi yang dapat dipublikasikan.
Eaby sangat berharap masyarakat dan komunitas serta organisasi dapat memberikan masukan terhadap Raperda tersebut agar peraturan yang dihasilkan lebih sempurna.
“Tujuan akhirnya adalah transparansi. Pemerintah harus hadir memberikan informasi agar masyarakat tahu, memahami dan percaya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya,” pungkasnya.











