BISNIS

Tunjuk 26 Desa Jadi Pilot Project, Trenggalek Uji Coba Penebusan Pupuk Subsidi Lewat Kopdes

×

Tunjuk 26 Desa Jadi Pilot Project, Trenggalek Uji Coba Penebusan Pupuk Subsidi Lewat Kopdes

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Trenggalek, Sadriyati saat menyampaikan rencana uji coba penyaluran pupuk subsidi.
Inti Berita:
• Sebanyak 26 desa/kelurahan di Trenggalek ditunjuk sebagai pilot project penebusan pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada tahun 2027, dengan skema terbatas pada satu kelompok tani per desa.
​• Mekanisme dan tata cara penebusan di KDKMP dipastikan sama dengan kios/titik serah biasa; perbedaan hanya terletak pada lokasi pengambilan, sementara evaluasi akan terus dilakukan selama tahap uji coba.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pertanian dan Pangan menyiapkan skema baru penyaluran pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk tahun 2027.

Pada tahap awal, program percontohan (pilot project) ini akan diterapkan terbatas di 26 desa dan kelurahan, tetapi tidak seluruh kelompok tani di wilayah itu akan menebus pupuk melalui koperasi desa.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriyati menjelaskan, penerapan skema tersebut masih akan dievaluasi untuk melihat perkembangannya di lapangan.

“Di Kabupaten Trenggalek itu tadi ada 26 desa kelurahan untuk tahun 2027 sebagai pilot project ada satu kelompok tani menebus di KDKMP,” kata Sadriyati.

Ia mencontohkan, dalam satu desa yang memiliki empat kelompok tani, pelaksanaan percontohan baru melibatkan satu kelompok tani yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui KDKMP.

Dengan demikian, penerapan skema tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh kelompok tani di desa yang menjadi lokasi percontohan.

Sadriyati menegaskan, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi melalui KDKMP pada dasarnya tetap sama dengan penebusan melalui kios atau titik serah yang selama ini digunakan. Perbedaannya terletak pada lokasi penebusan.

“Sistemnya sama, prosesnya sama dengan pengambilan di kios atau di titik serah itu,” jelasnya.

Sementara itu, menurutnya mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi pada 2027 secara umum masih mengacu pada sistem yang berlaku pada 2026.

“Petani diperkirakan sudah dapat melakukan penebusan pada Januari setelah alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan,” ungkapnya.

Sadriyati menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat diteruskan melalui pemerintah provinsi.

Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek menetapkan alokasi untuk setiap kecamatan melalui surat keputusan.

“Perhitungan alokasi tersebut mengacu pada rekapitulasi data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” paparnya.

Dari data kebutuhan dari setiap kecamatan disampaikan Sadriyati kemudian disesuaikan dengan alokasi yang diterima dari pemerintah provinsi.

Setelah surat keputusan alokasi diterbitkan, petani dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk penebusan, petani bisa datang langsung ke kios dengan membawa KTP asli. Selain itu, penebusan juga dapat diwakilkan kepada pengurus kelompok tani melalui surat kuasa.

“Dalam mekanisme perwakilan tersebut, surat kuasa dapat mencakup 20 petani dengan menyertakan KTP asli masing-masing petani,” jelasnya.

Selanjutnya, diimbuhkan Sadriyati bahwa seorang perwakilan dapat melakukan penebusan pupuk di kios sesuai mekanisme yang ditetapkan.