SUARA TRENGGALEK – Setelah resmi di tetapkan sebagai tersangka, S yang merupakan pimpinan pondok pesantren yang berlokasi di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak belum ditahan.
Pimpinan Ponpes yang diduga telah menghamili santriwati hingga melahirkan anak itu, pasca penyidikan langsung di bawa dengan ambulance karena lemas dan butuh penanganan kesehatan.
Awak media yang memantau informasi di Polres Trenggalek, tepat Pukul 22.03 Wib, Selasa malam (01/10/2024) tersangka di bawa dengan ambulance, untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menerangkan, S (inisial) menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim sejak Pukul 10.00 Wib.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zainul Abidin.
Lanjutnya, terkait penahanan ia harus mendapatkan dua alasan. Pertama menurutnya adalah alasan obyektif dan kedua adalah alasan subyektif.
“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak. Saat ini masih belum [ditetapkan penahanan],” tegasnya.
Dalam penetapan status tersangka dugaan menghamili santriwati sampai hamil, Zainul mengantongi lebih dari dua alat bukti. Kemudian juga memanggil 6 saksi sebagai petunjuk.
“Saksi ada sekitar 6, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” ujarnya.
Kasus dugaan menghamili santriwati ini mendapat perhatian publik. Sebelumnya warga pernah menggeruduk Ponpes di Desa Sugihan, dan Balai Desa untuk mencari tersangka S (inisial).