SUARA TRENGGALEK – Ribut Gestarini (58) terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek menjalani sidang putusan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (6/12/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subidair 2 bulan kurungan.
Ribut juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 257.150.275,890 subsidair 10 bulan Penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan majelis hakim menyatakan saudara ribut gestarini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Putusan terdakwa di atur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Rio.
Pada proses sidang, Rio menyampaikan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersikap pikir-pikir.
Untuk JPU diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Salah satu yang menjadi pertimbangan JPU adalah putusan majelis hakim yang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Rio menuturkan, tuntutan JPU kepada Ribut adalah pidana 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsider kurungan 3 bulan.
“Sedangkan putusan 4 tahun denda Rp 200 subsider 2 bulan kurungan. Untuk itu JPU akan membaca dan mempelajari terlebih dulu putusannya sebelum menentukan sikap,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi BOS tersebut terjadi pada periode 2017-2019, dengan jumlah total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar.
Tersangka utama dalam perkara tersebut adalah Sardiani Tri Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek, sedangkan Ribut bertindak sebagai Bendahara Dana BOS.
Dalam Kasus Ribut ini seperti yang diberitakan sebelumnya merupakan pengembangan dari kasus sang Kepala Sekolah yang sudah meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Ribut diduga bekerja sama dengan Sardiani untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta.
Ribut yang menjabat sebagai Bendahara Dana BOS diduga turut serta dalam melancarkan kasus korupsi dengan cara memanipulasi dokumen pertanggungjawaban kuitansi, nota, maupun stempel yang dibuat sendiri secara aktif oleh Ribut atas perintah sang kepala sekolah.