SUARA TRENGGALEK – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dipastikan belum bisa disahkan tahun ini.
Tiga Ranperda tentang badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut, berfokus untuk penyertaan modal. Ketiga raperda tersebut mencakup penyertaan modal kepada PT BPR Jwalita, PT Jet, dan Perumda Air Minum Tirtawening.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek M. Hadi mengatakan jika Wakil Bupati Trenggalek telah menyampaikan penjelasan terkait tiga raperda itu di depan forum. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi.
Sedangkan, pandangan umum fraksi-fraksi dijadwalkan akan digelar pada Kamis, (12/12) mendatang. Itu dilakukan karena proses pembahasan raperda tidak bisa dipercepat, karena setiap materi harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Raperda penyertaan modal ini melibatkan kepentingan publik yang besar, sehingga kami harus benar-benar matang dalam melakukan pembahasan sebelum disahkan,” katanya.
Proses pembahasan yang mendalam juga bertujuan untuk memastikan raperda yang dihasilkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan hukum daerah.
Sementara itu, lima raperda lain yang juga dibahas dalam rapat tersebut telah ditetapkan menjadi perda.
“Karena itu kami berharap untuk tiga raperda penyertaan modal, masyarakat diminta bersabar hingga proses pembahasannya selesai pada tahun mendatang agar semua bisa berjalan dengan baik, “ jelas Politisi PKB tersebut.