SUARA TRENGGALEK – Sampel DNA dari tersangka S (52) serta korban dan juga bayi korban telah di ambil, pada Sabtu, (26/10/2024).
Sampel dari ketiganya diambil oleh tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) RS Bhayangkara Kediri dalam rangkaian penyidikan oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin kepada awak media saat ditemui mengatakan bahwa tim penyidik mendampingi pengambilan legal sampling DNA tersebut.
“Pengambilan sampel DNA dilaksanakan di Polres Trenggalek pada 26 Oktober pukul 16.00 WIB,” kata AKP Zainul, Senin (28/10/2024)
AKP Zainul juga menerangkan jika sampel DNA ketiganya diambil oleh tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) RS Bhayangkara Kediri yang kemudian dikirim Laboratorium Forensik Labfor Polda Jawa Timur
“Untuk hasilnya belum keluar, setidaknya diperlukan sekitar 20 hari kedepan,” lanjutnya.
AKP Abidin menyebutkan sedari awal tersangka menolak untuk dilakukan tes DNA, selain itu ia juga bersikukuh bahwa bukan ia yang menghamili korban.
Namun dengan penjelasan dari penyidik akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk diambil sampel DNAnya.
“Ini sebagai penjelasan secara ilmiah untuk memastikan siapa bapak biologis dari bayi,” tegas Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.
Satreskrim Polres Trenggalek sendiri telah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat dalam dugaan kasus rudapaksa tersebut.
“Tapi kita menunggu tes DNA sebelum kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
Diimbuhkannya, dalam pengambilan sampel DNA hadir juga keluarga korban, keluarga pelaku, serta penasihat hukum dari masing-masing pihak.
Serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.
Ini merupakan serangkaian proses penyidikan atas kasus dugaan kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Kampak yang menghamili santriwatinya.