PERISTIWA

Tambak Ilegal Hingga IPAL Tak Berfungsi di Trenggalek Terungkap

×

Tambak Ilegal Hingga IPAL Tak Berfungsi di Trenggalek Terungkap

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Terungkap, dari lima usaha tambak di wilayah Kecamatan Munjungan, terdapat satu yang tidak berizin atau ilegal.

Tambak ilegal itu terungkap saat ratusan warga Munjungan protes dipendopo tentang limbah tambak dan dijelaskan oleh pihak terkait tentang jumlah usaha tambak yang ada di wilayahnya.

Didepan ratusan unjuk rasa Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati menyampaikan bahwa dalam lima itu ada empat yang sudah berizin.

“Ada empat untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dimungkinkan tidak berfungsi,” terang Dyah.

Dyah juga bakal menanggapi permasalah itu dengan langsung turun kelapangan. Dia juga menyadari permasalahan ini cukup lama.

“Kami serius menanggapi ini karena sudah memakan waktu lama dan berdampak cukup luas.

Sementara itu, Hanoeng Kurniawan koordinasi aksi mendesak untuk menutup tambak yang tidak memiliki izin. Karena sudah membuat pencemaran terhadap lingkungan di wilayah Munjungan.

Sementara itu yang memiliki izin, juga diminta untuk tutup, karena juga ikut mencemari sungai.

“Tadi dijanjikan satu minggu untuk ditindak lanjuti, namun jika tidak ada tindak lanjut kami akan turun lagi aksi seperti pada zaman tahun 2012,” tandasnya.

Disamlaikan Hanoeng, bahwa IPAL Disebut Masa Aksi Hanya Gambar, Tak Berfungsi. Bahkan upaya nyata dari Pemerintah Trenggalek tampak belum dirasa.

Karena dengan terang-terangan tambak udang tanpa menggunakan IPAL, dan membuang limbah ke sungai.

“Kalau ada IPAL itu cuman gambar tok, karena kami pada tahun 2023 mengirim video langsung ke Bupati Trenggalek soal tambak yang membuang limbah langsung ke sungai,” tegasnya.

Dari temuan Hanoeng, keberadaan IPAL juga cukup aneh. Karena lokasi lebih tinggi ketimbang keberadaan tambak. Hal itu membuat dirinya menyangka ada permainan penempatan IPAL di tambak Munjungan.

“Sudah dijanjikan pemerintah dalam satu minggu yang tidak berizin ditutup dan maksimal dalam satu bulan terkait dengan IPAL yang belum dibuat,” papar Hanoeng.

Dalam aksi unjuk rasa, massa aksi menyebut, dalam puluhan tahun permasalahan limbah yang bersumber dari tambak udang tak serius diselesaikan Pemerintah. Hingga kini tercatat 2016 warga pertama aksi.

Pencemaran itu berakibat pada sungai yang menimbulkan bau. Hal itu karena limbah disebut masa aksi dibuang langsung ke sungai. Dampak kesehatan sendiri membuat warga gatal dan ikan mati.

Tuntutan keras dilayangkan masa aksi agar pemerintah menutup total aktivitas tambak udang. Namun, pemerintah menyodorkan waktu satu minggu untuk mendalami permasalah yang usang tersebut.

Masa aksi mendesak pemerintah membuka izin soal operasional tambak. Namun, pemerintah membeberkan ada 5 izin tambak yang ada di munjungan, kemudian ada satu tambak yang belum ada izinnya alias ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *