POLITIK

Silpa Pilkada Trenggalek, KPU 13,9 miliar dan Bawaslu 4,8 juta

×

Silpa Pilkada Trenggalek, KPU 13,9 miliar dan Bawaslu 4,8 juta

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Kesbangpol Trenggalek
Saeroni, Asisten Daerah yang juga menjabat Plt. Kepala Kesbangpol Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek telah mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Kas Daerah.

KPU Trenggalek sebelumnya menerima alokasi hibah sebesar Rp 50 miliar, sementara Bawaslu mendapatkan Rp 12,5 miliar untuk mendukung kelancaran proses Pilkada. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis dan operasional sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Saeroni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa dana hibah tersebut diberikan untuk fasilitasi penyelenggaraan pemilu sehingga terlaksana pemilu yang sukses dan kondusif.

“SILPA Pilkada 2024 dari KPU yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 13.914.124.489, sedangkan dari Bawaslu sebesar Rp 4.863.781,” ungkap Saeroni, Jumat (11/4/2025).

Menurut Saeroni, seluruh SILPA tersebut telah disetorkan ke kas daerah dan akan dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Trenggalek.

“Dana ini akan diintegrasikan dalam perencanaan anggaran secara utuh. Tidak ada peruntukan khusus dari SILPA, namun tetap akan diarahkan untuk program-program pembangunan prioritas daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Saeroni juga menuturkan bahwa anggaran yang telah terserap sebelumnya telah digunakan untuk berbagai keperluan sesuai dengan NPHD. Penggunaan tersebut meliputi kegiatan sosialisasi, honorarium petugas pemilu di tingkat desa hingga kecamatan, serta operasional lainnya sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada.