SUARA TRENGGALEK – Para pedagang nampaknya sudah berani buka-bukaan menempatkan rokok ilegal di rak toko mereka.
Terbukti bahwa rokok tanpa pita cukai resmi kini ditemukan di berbagai toko di hampir seluruh kecamatan di Trenggalek.
Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin menyampaikan pihaknya telah menemukan satu hingga dua toko di setiap kecamatan yang menjual rokok ilegal.
“Di warung-warung memang banyak, rata-rata setiap kecamatan ada,” kata Habib, Kamis (19/9/2024).
Habib menambahkan meski kondisi tersebut sudah semakin parah, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ini.
“Itu baru yang terpantau, kami menduga masih banyak toko lain yang belum terdeteksi dan kemungkinan besar juga menjual rokok ilegal,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya terbatas di toko-toko lokal. Ada dugaan kuat bahwa pengiriman rokok ilegal juga berasal dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang.
“Beberapa dikirim lewat online menggunakan jasa pengiriman barang. Yang offline biasanya dijual di toko-toko kecil,” ungkap Habib.
Untuk mengatasi masalah ini, Satpol PPK bekerja sama dengan Bea Cukai akan melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami sudah mengadakan sosialisasi di berbagai wilayah agar masyarakat sadar bahwa rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan dan perekonomian daerah,” tegasnya.
Satpol PPK juga terus mengumpulkan informasi tambahan mengenai toko-toko yang diduga masih menjual rokok ilegal.
“Kami akan terus mengintensifkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi dan menindak toko-toko yang masih mengedarkan rokok ilegal,” pungkas Habib.