PERISTIWA

Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Akan Berakhir 2025

×

Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Akan Berakhir 2025

Sebarkan artikel ini
Program PTSL bakal berakhir di tahun 2025
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berlangsung sejak 2018 ditargetkan selesai pada 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini guna memperoleh sertifikat tanah secara gratis.

PTSL merupakan inisiatif strategis pemerintah dalam upaya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat mengurangi sengketa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran PTSL

Untuk mengikuti program PTSL, masyarakat atau pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Salah satunya adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat serta tidak dalam sengketa hukum.

Sedangkan untuk proses pendaftaran dilakukan melalui kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Masyarakat disarankan segera mengurus pendaftaran sebelum program ini berakhir pada 2025.

Manfaat Kepemilikan Sertifikat Tanah atau SHM

Dengan mengikuti PTSL, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM) tanpa biaya besar. Kepemilikan sertifikat ini akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mempermudah akses ke berbagai layanan keuangan, termasuk pinjaman bank.

Melalui program PTSL ini, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertifikat. Dengan demikian, potensi sengketa tanah dapat diminimalkan dan pemanfaatan lahan dapat lebih terencana di masa depan.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PTSL dapat menghubungi kantor pertanahan setempat atau mengakses informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Program PTSL Gratis

“Saya minta masyarakat manfaatkan program ini dengan baik,” kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Kamis (16/1/2025).

Mas Ipin juga menyampaikan dengan memiliki sertifikat tanah maka kepastian kepemilikan atas hak akan tanah yang dimiliki mempunyai kepastian hukum. Lebih lagi pengurusan pendaftaran tanah dalam program ini sangat terjangkau oleh masyarakat.

“Karena status tanah dengan Letter C atau Pethok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Untuk Trenggalek Mas Ipin menyampaikan jika fasilitas untuk program PTSL hanya membayar patok dan segala macamnya cuma Rp. 350 ribu.

Itu sudah diatur, kemudian untuk pajak BPHTB bisa tidak ada atau tidak membayar pajak. Namun bila membayar secara mandiri pasti dikenakan pajak.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto dijelaskan tahun ini kantornya mendapatkan target 15.000 PTSL dengan anggaran hampir sekitar Rp. 3 miliar.

“Anggaran itu untuk digelontorkan kepada masyarakat Trenggalek, di 37 desa untuk tahun ini,” terangnya.

Untuk jumlah ini merupakan permohonan daripada kepala desa ke pihaknya melalui surat, dan itu yang bisa di tindaklanjuti. Terkait jatah, sangat terbatas, jadi juga ada desa yang mengajukan kuota 100, 300 dan juga 1.500 itu sesuai permintaan mereka.