PENDIDIKANPERISTIWA

Program Diversi Turunkan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Trenggalek

×

Program Diversi Turunkan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUARATRENGGALEK.COM – Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara bagi anak-anak di bawah umur 18 tahun yang berhadapan dengan hukum.

Upaya itu telah dapat menyelesaikan kasus diluar pengadilan. Proses tersebut dapat mengatasi kasus tanpa perlu melibatkan anak-anak.

Kasi Intel Kejari Trenggalek Rio Irnanda, dalam hal ini menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang terjadi tahun 2023 lalu adalah penganiayaan ringan.

Sehingga dapat dilakukan proses diversi, yang merupakan upaya penyelesaian di luar pengadilan.

“Jadi proses ini berhasil mengatasi kasus-kasus ini tanpa perlu melibatkan anak sebagai pelaku dalam proses peradilan,” kata Rio, Selasa (23/7/2024).

Rio juga menyampaikan, untuk tahun 2024 ini beberapa kasus masih dalam proses hukum, sebagian telah memiliki putusan tetap (inkrah), sementara lainnya masih berjalan.

Diperkirakan angka ini dapat bertambah karena masih ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian, dengan anak-anak yang statusnya sebagai korban.

“Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, Kejaksaan telah melakukan program penyuluhan dan sosialisasi,” ucapnya.

Yakni, program “Jaksa Masuk Sekolah” menjadi salah satu inisiatif untuk memberikan pemahaman kepada murid tentang posisi hukum anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia juga mengungkapkan, kasus anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 meningkat, kenaikan angka tersebut berbanding jauh dengan tahun 2023.

Menurut data, hingga semester pertama yakni di 6 bulan tahun 2024 ini, terdapat 11 anak yang menjadi korban dalam kasus hukum, sedangkan sebagai pelaku terdapat tiga kasus anak yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada tahun 2023,” imbuh Rio menegaskan.

Ditambahkan Rio, satu tahun kemarin jumlah anak yang menjadi korban mencapai 12 orang dan tidak ada kasus anak sebagai pelaku yang tercatat.

Hal ini mungkin disebabkan oleh proses diversi yang efektif dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *