SUARA TRENGGALEK – Jajaran Polres Trenggalek bersama PLN terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya menerbangkan balon udara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dan pencegahan gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh balon udara tanpa awak.
Sebagai bukti keseriusan, patroli bersama sekaligus sosialisasi digelar di tiga kecamatan, yakni Durenan, Tugu, dan Pogalan pada Senin (24/3/2025). Petugas gabungan menyisir sejumlah lokasi dengan metode door-to-door dan mengunjungi tempat-tempat berkumpulnya warga untuk menyampaikan imbauan.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasihumas Iptu Singgih Susilo, menegaskan bahwa di wilayah Mataraman, termasuk Kabupaten Trenggalek, menerbangkan balon udara telah menjadi tradisi, terutama saat Idulfitri dan Lebaran Ketupat.
“Yang perlu dipahami adalah di balik tradisi itu ada bahaya yang mengancam. Balon udara menggunakan api sebagai sumber tenaga, sementara bahan dasar balon rata-rata terbuat dari plastik yang mudah terbakar. Belum lagi jika ditambahkan petasan,” ujarnya.
Iptu Singgih juga menyampaikan jika balon udara jatuh di permukiman, risikonya adalah kebakaran. Lebih berbahaya lagi jika balon mengenai instalasi listrik, yang dapat menyebabkan pemadaman listrik dalam waktu lama.
“Untuk perbaikan tentu memakan waktu cukup lama dan perlu dilakukan pemadaman,” tambahnya.
Selain itu, Iptu Singgih menerangkan jika balon udara dengan ukuran besar bisa mencapai ketinggian tertentu dan menempuh jarak jauh, sehingga berisiko mengganggu lalu lintas penerbangan. Apalagi, saat ini Bandara Kediri telah beroperasi, sehingga ancaman terhadap keselamatan penerbangan semakin nyata.
Guna mencegah risiko tersebut, Polres Trenggalek dan PLN mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis dalam sosialisasi. Petugas turun langsung ke masyarakat dan memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis.
“Menerbangkan balon udara liar melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana penjara dan denda,” ungkapnya.
Sementara penggunaan petasan dapat dikenakan pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jika mengakibatkan kebakaran atau ledakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Trenggalek mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tanpa izin demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.