SUARA TRENGGALEK – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang ruas Jalan dr. Soetomo hingga Jalan Setya Budi, tepatnya di area depan RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Dalam kegiatan ini, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dan dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, menuturkan bahwa di ruas jalan tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir secara jelas. Namun demikian, masih ditemukan pelanggaran oleh sejumlah pengendara.
“Iya, sudah ada rambu-rambu larangan. Tadi ditemukan ada 3 kendaraan yang kedapatan melanggar,” ungkap AKP Agus, pada Selasa (15/4/2025).
Diberi Teguran, Jika Mengulangi Bisa Ditilang
Sebagai bentuk tindakan awal, AKP Agus menerangkan petugas memberikan teguran tertulis dan meminta para pengendara untuk segera memindahkan kendaraannya ke lokasi parkir yang telah disediakan.
Jika pelanggaran tersebut terulang kembali, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas berupa tilang.
“Kita mendorong kesadaran berlalu lintas, khususnya pada jalur searah dan rambu lalu lintas di wilayah Trenggalek sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Agus menjelaskan, Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar aturan rambu lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Tertib Lalu Lintas untuk Keselamatan Bersama
AKP Agus menambahkan penertiban ini akan dilakukan secara rutin, disertai dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan, tentunya dibarengi dengan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang seimbang.
“Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki komitmen untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.