SUARA TRENGGALEK – Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek turut hadir dalam proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Kamis (13/3/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani Kejari Trenggalek.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 50,37 gram, pil double L sebanyak 14.605 butir, uang palsu 310 lembar, STNK palsu 60 lembar, stiker hologram palsu 50 buah, timbangan digital 10 unit, serta dua unit handphone.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di tempat yang telah disiapkan. Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan metode khusus untuk memastikan zat berbahaya tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatsamapta Iptu Siswanto, menyatakan bahwa Kejaksaan adalah mitra strategis Polri dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System).
“Sinergitas antara Polri dan Kejaksaan sudah berjalan baik dan akan terus ditingkatkan,” ujar Iptu Siswanto.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan dan kinerja Kejari Trenggalek dalam upaya penegakan hukum di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Siswanto menegaskan bahwa Polres Trenggalek siap mendukung segala upaya penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari semua pihak, termasuk elemen masyarakat,” pungkasnya.