SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek memusnahkan barang bukti (BB) dari kasus tindak pidana umum dan khusus yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Trenggalek atau inkracht.
“Pemusnahan BB berdasarkan surat perintah Nomor Prin-1210/M.5.30/Kpa.5/10/2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (22/10/2024).
Secara rinci, Rio menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi berbagai jenis barang yang terlibat dalam tindak pidana, di antaranya 9.579 butir pil Dobel L, sabu-sabu seberat 20,37 gram, obat-obatan lainnya sebanyak dua lembar.
“Ada bubuk mesiu seberat 3 kg, belerang seberat 3,23 kg, ganja seberat 2,31 gram, bubuk aluminium seberat 20 gram,” jelasnya.
Diterangkan Rio, juga terdapat uang palsu sebanyak 99 lembar, dua senjata tajam. Kemudian, ada pakaian dan aksesoris sebanyak 18 potong. Selain itu, satu unit handphone juga turut dimusnahkan.
Ia juga menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua metode, yakni dibakar dan diblender.
“Barang bukti seperti pil Dobel L, sabu-sabu, dan obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang-barang lainnya seperti uang palsu dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Barang bukti yang diblender termasuk pil Dobel L, sabu-sabu, ganja, dan bubuk aluminium. Proses penghancuran ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk kegiatan ilegal di kemudian hari.
“Sementara itu, barang-barang seperti uang palsu, pakaian, dan aksesoris dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutur Rio.
Dirinya juga menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindak pidana yang telah diproses secara hukum dan telah memiliki keputusan tetap dari pengadilan.
“Kegiatan ini penting dilakukan untuk menghilangkan barang-barang terlarang yang berpotensi disalahgunakan kembali,” jelasnya.
Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Trenggalek.
“Kejari Trenggalek berharap kegiatan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana dan barang-barang terlarang,” pungkas Rio.