PERISTIWA

Pemuda di Trenggalek Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Pemuda di Trenggalek Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media

SUARATRENGGALEK.COM – Kenal di tongkrongan dan berlanjut ke hubungan lebih dekat, pemuda asal Trenggalek tega mencabuli anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi saat kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. Bahkan, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono pada Kamis (11/7/2024) menyampaikan kepada awak media bahwa terdakwa yakni EN (21).

Saat ini terdakwa pencabulan telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Yan.

Disampaikan Yan Subiyono, bahwa tuntutan JPU yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.

Sementara ini, sikap dari JPU masih pikir-pikir, dijelaskannya dalam perkara tersebut, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak.

“Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun atau dewasa,” ungkapnya.

Sedangakan hakim, diterangkan oleh Yan Subiyono menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.

“Untuk itulah kami masih pikir-pikir,” lanjutnya.

Yan juga menjelaskan, modus kasus pencabulan anak tersebut adalah dengan melakukan bujuk rayu. Antara pelaku EN dan NA memang mempunyai hubungan spesial.

Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat.

“Aksi pencabulan sendiri terjadi pada bulan Desember 2023,” terangnya.

Yan menambahakan, saat itu korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *