SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 851 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Edaran ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab dalam mendukung visi Trenggalek menuju Net Zero Carbon, sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RPJPD.
SE tersebut mengatur sejumlah imbauan pelaksanaan Idul Adha, mulai dari takbiran, salat Id, hingga penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Fokus utamanya adalah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah ramah lingkungan.
“Momentum Idul Adha ini kami manfaatkan untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Ini sejalan dengan visi Trenggalek menuju Net Zero Carbon,” ujar Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, Kamis (5/6/2025).
Beberapa poin penting dalam SE itu di antaranya:
- Menghindari penggunaan plastik sekali pakai sebagai alas salat.
- Membawa wadah sendiri untuk membuang sampah.
- Menggunakan wadah yang dapat dipakai ulang untuk makanan dan minuman.
- Panitia kurban diminta tidak menggunakan kantong plastik saat pembagian daging.
- Mengutamakan bahan alami seperti daun atau anyaman bambu sebagai pengganti kantong plastik.
- Menyediakan sarana pengelolaan sampah di lokasi salat dan pembagian kurban.
Selain itu, Pemkab juga mengimbau agar khutbah Idul Adha mengangkat tema ukhuwah Islamiyah, toleransi, dan persatuan, tanpa muatan politik praktis.
“Kami ingin menjadikan Idul Adha sebagai momen ibadah tanpa sampah, terutama sampah plastik karena kita tahu plastik sulit terurai,” tambah Edy.
Penerbitan edaran ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, sehari sebelum Idul Adha 6 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Trenggalek mempertegas komitmennya dalam menekan emisi karbon dan menerapkan prinsip keberlanjutan.