Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek melalui BPKPD sedang menjajaki pengalihan pengelolaan sejumlah lapangan olahraga daerah kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
• Pengalihan ini bertujuan agar fasilitas olahraga dikelola langsung oleh dinas teknis yang lebih memahami karakter dan kebutuhan operasional event olahraga, di mana saat ini Dispora baru mengelola GOR dan Stadion Menak Sopal.
• Pemkab Trenggalek menetapkan tarif sewa dasar yang seragam untuk seluruh lapangan daerah baik di kawasan kota maupun kecamatan, yakni sebesar Rp1.500 per meter persegi per hari (maksimal 30 hari).
SUARA TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek mulai menjajaki pengalihan pengelolaan sejumlah lapangan olahraga daerah kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Langkah ini dilakukan agar pengelolaan fasilitas olahraga lebih sesuai dengan fungsi dan kebutuhan teknisnya.
Saat ini, pengelolaan lapangan olahraga milik Pemkab Trenggalek belum berada di bawah satu dinas. Dispora baru menangani Gedung Olahraga (GOR) dan Stadion Menak Sopal.
Sementara sejumlah lapangan lainnya masih dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai bagian dari aset daerah.
Kepala BPKPD Trenggalek Edi Santoso mengatakan, pihaknya sedang menjajaki agar pengelolaan beberapa lapangan daerah dapat dialihkan kepada Dispora.
“Dispora sejauh ini hanya mengelola GOR dan stadion. Kami sedang menjajaki agar Dispora bisa mengelola beberapa lapangan daerah lainnya,” ujar Edi Santoso.
Menurut Edi, pengelolaan oleh dinas teknis dinilai lebih sesuai karena Dispora lebih memahami karakter dan kebutuhan fasilitas olahraga.
“Sebab instansi teknis seperti Dispora tentu lebih paham karakter dan kebutuhan dari setiap event olahraga,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek telah menerapkan dasar tarif sewa yang sama untuk pemanfaatan lapangan olahraga, baik yang berada di kawasan perkotaan maupun kecamatan.
Tarif tersebut sebesar Rp1.500 per meter persegi per hari untuk penggunaan maksimal 30 hari.
Pemkab tidak membedakan tarif berdasarkan lokasi lapangan. Nilai sewa ditentukan berdasarkan luas lahan yang digunakan dan lama pemanfaatannya.
“Secara umum, kami menghitung nilai sewa berdasarkan luasan lahan yang terpakai oleh panitia atau event organizer,” terang Edi.
Dengan demikian, nilai sewa setiap kegiatan dapat berbeda meskipun dasar tarif yang digunakan sama. Perbedaan tersebut dipengaruhi luas lahan dan durasi penggunaan.
Salah satu aset lapangan strategis Pemkab Trenggalek berada di kawasan kota, yakni Lapangan Sumbergedong.
Selain itu, pemkab juga memiliki aset lapangan di sejumlah kecamatan, antara lain Watulimo, Tugu, Dongko, Kampak, Karangan, hingga Pule.
Hingga kini, BPKPD masih menjalankan fungsi pengelolaan sejumlah aset lapangan sekaligus memproses pemanfaatannya melalui mekanisme sewa.
Pengalihan sebagian pengelolaan kepada Dispora masih dalam tahap penjajakan. Pemkab tengah menyesuaikan pembagian kewenangan dengan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah.











