SUARA TRENGGALEK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Trenggalek mengingatkan perlunya ketertiban kampanye dan sejumlah tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Disampaikan Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan bahwa aturan tentang kampanye dan pemasangan alat peraga sudah di atur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Untuk pelanggaran kampanye sendiri dijelaskannya jika di temukan atau ada laporan maka akan diawali melakukan koordinasi peringatan.
“Namun jika beberapa kali diperingatkan namun di indahkan maka akan ada teguran pelanggaran sanksi administrasi atau sanksi yang telah di atur di undang-undang,” ucap Rusman, Senin (30/9/2024).
Ia juga menerangkan jenis pelanggaran yang dilarang, seperti kampanye yang di lakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) serta oleh pejabat negara.
Untuk para pejabat jika ingin berkampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Untuk saat ini baik dari Pilkada Jatim maupun Daerah belum ada surat masuk pengajuan cuti dari para pejabat.
“Itu adalah hak, mereka bisa mengambil jika merasa perlu, jika tidak mengambil kampanye juga tidak masalah,” ucapnya.
Mengingat untuk proses tahapan masa kampanye memang sudah di atur dalam regulasi, sedangkan untuk jadwal kampanye dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Sedangkan untuk lokasi larangan kampanye, diimbuhkan Rusman ada regulasi dan aturan sendiri, dimana lokasi tempat yang diperbolehkan yang di atur undang-undang.
“Yang tidak di perbolehkan adalah tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas publik misal puskesmas dan lainnya,” imbuh Rusman.
Sedangkan untuk lokasi di perguruan tinggi, dijelaskan Rusman, harus ada izin lokasi dari perguruan tinggi tersebut dan tidak di perbolehkan menggunakan atribut kampanye.
Untuk fasilitas negara seperti gelangganggang olahraga (GOR), ada mekanisme perizinan melalui perda.
“Sepanjang di izinkan sesuai ketentuan maka di perbolehkan, karena sebelumnya harus mengurus izin,” pungkasnya.